KUNINGAN, (FC).- Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. Kamis (26/11).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 8,6615 gram, Ganja dan tembakau gorilla dengan berat total 33,44 gram.
Kemudian berbagai jenis obat-obatan, seperti obat Tramadol, obat Trihex, obat Hexymer, obat Dextro, dengan total sebanyak 6.190 butir.
Selain itu juga ada barang bukti lainnya berupa HP, senjata tajam, helm, baju, jaket, sarung, testpack kehamilan, obeng dan lainnya.
Dalam pemusnahan itu, sejumlah barang bukti seperti narkotika dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara di bakar.
Sedangkan obat-obatan di blender dengan air dan di buang di tempat pembakaran. Lalu benda keras seperti HP dirusak dengan dipukul dengan martil, dan juga senjata api rakitan di gurinda, serta senjata tajam juga di gurinda.
Agenda pemusnahan barang bukti kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena hanya dilaksanakan secara internal Kejaksaan Negeri Kuningan karena situasi Pandemi Covid -19, sehingga tidak mengundang unsur Forkompimda kecuali Ketua PN Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan perwujudan dari tugas institusinya sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, dimana proses perkara yang bermula dari tahap penyidikan oleh kepolisian yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
“Setelah proses persidangan,dan Inckracht (memiliki kekuatan hukum tetap) maka kejaksaan ada kewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yaitu jika terdakwa bersalah maka dimasukan ke Lapas, sedangkan barang buktinya ada yang dapat dikembalikan kepada korban atau dirampas untuk Negara atau dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Tedjo. (Ali)
















































































































Discussion about this post