KOTA CIREBON, (FC).- Ratusan pemerintah daerah di Indonesia diperkirakan kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai, di tengah menurunnya transfer dari pemerintah pusat dan bertambahnya beban pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Di Kota Cirebon, Pemkot Cirebon pusing dengan besarnya beban pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dan permasalahan ini membuat Pemerintah Kota Cirebon melaporkan kekurangan anggaran sebesar Rp109,6 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pendataan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai.
Pendataan dilakukan melalui surat resmi Kemendagri Nomor 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu meminta seluruh pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal untuk menyampaikan kondisi riil kebutuhan belanja pegawai.
Pihaknya telah memenuhi permintaan tersebut dan mengirimkan seluruh data yang dibutuhkan kepada Kemendagri.
“Data sudah kita susun dan sudah disampaikan ke Kemendagri,” ujar Arif, Senin (13/7).
Dalam laporan tersebut, Pemkot Cirebon mencatat memiliki total 7.155 ASN yang terdiri atas 3.569 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.018 PPPK penuh waktu, serta 1.568 PPPK paruh waktu.
Sementara itu, alokasi belanja pegawai dalam APBD Kota Cirebon Tahun 2026 mencapai Rp486.498.245.204. Namun berdasarkan kebutuhan riil selama tahun berjalan, anggaran yang dibutuhkan sebenarnya mencapai Rp596.098.988.706. Dengan demikian, terdapat selisih atau kekurangan anggaran sebesar Rp109.600.743.502.
Arif menjelaskan, kekurangan tersebut terutama disebabkan oleh belum masuknya pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK ke dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU). Akibatnya, pemerintah daerah masih harus menanggung beban tersebut melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya dialami Kota Cirebon, tetapi juga banyak pemerintah daerah lain yang menghadapi tekanan fiskal akibat pembiayaan PPPK.
“Kekurangan tersebut berasal dari komponen belanja gaji dan tunjangan PPPK. Selama ini kita tutupi dari PAD. Ke depan kami berharap pembiayaan PPPK dapat diakomodasi melalui DAU seperti halnya PNS. Banyak daerah yang sudah angkat tangan untuk memenuhi gaji PPPK,” katanya.
Arif menambahkan, angka kekurangan Rp109,6 miliar itu bahkan belum memasukkan kebutuhan pembayaran gaji bagi PPPK paruh waktu. Saat ini, gaji PPPK paruh waktu belum dikategorikan sebagai belanja pegawai, melainkan masih dibebankan pada pos belanja barang dan jasa.
Padahal, kebutuhan anggaran untuk membayar 1.568 PPPK paruh waktu selama satu tahun mencapai Rp41.376.505.566. Karena belum masuk komponen belanja pegawai, nilai tersebut tidak ikut dihitung dalam laporan kekurangan anggaran yang disampaikan kepada Kemendagri.
Melalui pendataan ini, pemerintah pusat diharapkan dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kemampuan fiskal daerah dalam membiayai ASN. (Agus)







































































































Discussion about this post