KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai melakukan pemetaan dan sinkronisasi data lampu penerangan jalan umum (PJU) bersama PT PLN.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah PJU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sekaligus menekan beban pembayaran rekening listrik yang selama ini dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Rabu (1/7). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bapperida, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Wakil Bupati yang akrab disapa Jigus mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah memetakan seluruh PJU berdasarkan kewenangannya, baik milik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan data milik PLN agar diperoleh jumlah yang valid.
“Harapannya seluruh PJU di Kabupaten Cirebon dapat berfungsi dengan baik sehingga masyarakat merasakan manfaat penerangan jalan yang optimal,” ujarnya.
Menurut Jigus, selain sinkronisasi data, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah meterisasi terhadap PJU yang selama ini belum menggunakan meter listrik. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem pengelolaan PJU agar lebih efektif dan efisien.
Ia mengakui, pembenahan dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lampu jalan yang padam di sejumlah wilayah. Karena itu, pemerintah daerah berupaya mempercepat perbaikan sekaligus memastikan sistem pengelolaannya lebih tertata.
“Kami ingin lampu jalan menyala dengan baik. Di sisi lain, kami juga berharap biaya pembayaran listrik kepada PLN dapat lebih efisien setelah data dan sistemnya sinkron,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, mengungkapkan hasil pencocokan awal menunjukkan adanya perbedaan data yang cukup signifikan antara Dishub dan PLN.
Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, jumlah PJU hingga tahun 2025 mencapai sekitar 18.800 titik. Namun, dalam database PLN tercatat sebanyak 66.000 titik. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 48.000 titik yang kini sedang diverifikasi.
“Perbedaan data ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besarnya tagihan listrik PJU setiap bulan. Berdasarkan hitungan kami, jumlah PJU sekitar 18 ribu titik, sedangkan data PLN mencapai 66 ribu titik sehingga nilai pembayaran listrik mendekati Rp3 miliar per bulan,” jelasnya.
Menurut Nunu, sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh titik PJU yang dibayarkan benar-benar merupakan aset yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Dishub juga terus mendorong penggunaan lampu LED yang dinilai jauh lebih hemat energi dibandingkan lampu konvensional. Lampu LED yang dipasang memiliki daya antara 60 hingga 90 watt, sedangkan lampu lama berkisar 150 hingga 250 watt.
Namun demikian, penghematan belum sepenuhnya dirasakan karena sistem pembayaran listrik PJU masih menggunakan skema jam nyala. Melalui program meterisasi, setiap jaringan PJU nantinya akan dilengkapi meter listrik sehingga pembayaran didasarkan pada konsumsi listrik yang sebenarnya.
“Tidak lagi menggunakan sistem jam nyala. Dengan meterisasi, apabila ada lampu yang mati, otomatis akan memengaruhi pembacaan kWh sehingga pembayaran menjadi lebih akurat,” terangnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan pembangunan sekitar 290 titik PJU baru yang bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan melalui dana PIK serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Tahap pertama pembangunan telah dimulai dengan pemasangan 149 titik PJU lengkap dengan tiang baru. Sementara pada tahap berikutnya akan dilakukan pemasangan lampu pada tiang yang telah tersedia.
Nunu menambahkan, proses sinkronisasi data dengan PLN akan terus dilakukan hingga seluruh data sesuai. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap PJU yang berada di luar kewenangan Dinas Perhubungan agar pengelolaan maupun pembiayaan penerangan jalan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Ghofar)











































































































Discussion about this post