CIREBON, (FC).– Atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Ramdhoni, resmi melaporkan Hartono S. Herlambang seorang sub kontraktor ke Polres Cirebon Kota pada 30 Juni 2026 dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus tersebut, Agus mengaku mengalami kerugian senilai Rp215,3 juta, dalam kerja sama proyek pembangunan panel desa di Kabupaten Indramayu.
Walaupun sudah dilaporkan ke polisi, Agus tetap membuka diri untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila terlapor tidak ada niat baik, maka proses hukum ini tetap berlanjut.
Dalam konferensi pers yang digelarnya pada Rabu malam (1/6), Agus memaparkan kronologi permasalahan tersebut.
Diceritakannya, informasi proyek tersebut bermula pada 6 Januari 2026 ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh Hartono S. Herlambang. Saat itu, Herlambang menawarkan kerja sama proyek pembangunan panel desa di Desa Sanca, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
“Pada saat itu saya minta cek lokasi dulu, dan pada tanggal 8 Januari bertemu langsung bertiga, saya, Herlambang dan Adi selaku pelaksana lapangan. Dari pertemuan itu saya melihat memang pekerjaan sedang berjalan di lokasi,” ujarnya.
Keesokan harinya pada 9 Januari 2026, kembali melakukan pertemuan bertiga. Herlambang menjelaskan dirinya merupakan pihak ketiga atau subkontraktor yang dipercaya mengerjakan proyek dari perusahaan pemilik pekerjaan.
Ditanya jenis proyek apa, Agus menuturkan, proyek itu disebut-sebut merupakan pekerjaan pembangunan fasilitas milik perusahaan, yang akan digunakan oleh perusahaan asal China untuk memproduksi sepatu.
“Herlambang menyampaikan keuntungan proyek mencapai Rp350 ribu permeter. Pembagiannya, Rp60 ribu untuk saya sebagai penyandang dana dan Rp40 ribu untuk Herlambang sebagai pelaksana. Karena saya percaya dan ada Adi sebagai saksi, akhirnya saya bersedia memberikan modal,” ungkapnya.
Satu hal yang diakui Agus, kesepakatan kerjasama tersebut tidak dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Pasalnya, dirinya dan Herlambang memiliki hubungan pertemanan yang selama ini berjalan dengan baik, sehingga percaya saja apa yang diajukan oleh Herlambang.
Selanjutnya, terkait dana yang diberikan kepada Herlambang, Agus menyebutkan, dirinya mulai mentransfer dana sebesar Rp50 juta pada 9 Januari 2026. Dan kembali mentransfer dana pada 17 Januari, 5 Februari, dan 20 Februari 2026 ke rekening Herlambang.
Selain transfer, pada 14 Maret 2026 Agus juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp15,3 juta untuk membayar material proyek, yang menurut cerita Herlambang masih memiliki tunggakan kepada pemasok.
“Karena saya berpikir itu memang untuk pembayaran material, akhirnya saya bayarkan juga Rp15,3 juta secara tunai. Jadi total dana yang telah saya dikeluarkan kepada Herlambang untuk proyek tersebut mencapai Rp215,3 juta,” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, pihaknya mulai curiga, setelah mengetahui adanya perubahan spesifikasi pekerjaan yang menurutnya tidak pernah disepakati.
Agus menjelaskan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pondasi seharusnya memiliki kedalaman sekitar 70 sentimeter. Namun di lapangan berubah menjadi sekitar 110 sentimeter, bahkan pada sebagian pekerjaan mencapai sekitar 150 sentimeter.
“Saya sempat mempertanyakan kenapa ada perubahan volume pekerjaan. Jawabannya hanya ‘gampang, nanti urusan saya’. Karena saya masih menaruh kepercayaan kepada Herlambang, pekerjaan tetap dilanjutkan,” katanya.
Nah, pengerjaan proyek semakin tidak jelas, pada akhir Februari 2026 pekerjaan dihentikan dengan alasan lahan belum siap. Menurut Agus, alasan tersebut dinilai janggal karena pekerjaan sudah lebih dulu dilaksanakan.
“Kan menjadi pertanyaan, kalau memang lahannya belum siap, kenapa pekerjaan proyek sudah dimulai. Saya akhirnya menunggu sampai 10 April dengan harapan proyek dilanjutkan. Namun hingga batas waktu yang diberikan proyek tak kunjung berjalan kembali,” tuturnya.
Guna mengetahui progres pekerjaan, pihaknya telah beberapa kali meminta dilakukan opname pekerjaan. Hal ini untuk mengetahui volume pekerjaan yang telah selesai. Namun permintaan ini tidak pernah dipenuhi oleh Herlambang.
“Saya datang baik-baik berkali-kali meminta opname, tapi tidak pernah ada penyelesaian. Akhirnya saya memutuskan menghentikan kerja sama,” imbuhnya.
Atas dasar kronologi diatas, akhirnya Agus akhirnya melaporkan Herlambang ke Polres Cirebon Kota pada 30 Juni 2026. Meski demikian, Agus menegaskan tujuan utamanya bukan memenjarakan seseorang, melainkan mendapatkan pengembalian dana yang telah dikeluarkan.
“Kalau masih ada niat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, saya terbuka. Tapi kalau tidak ada itikad baik, ya biar jalur hukum yang menentukan,” tandasnya.
Terkait laporannya, Agus mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimilikinya kepada penyidik, mulai dari bukti transfer, dokumen kontrak awal, hingga dokumen pendukung lainnya sebagai bahan penyelidikan.
Sementara itu pihak terlapor yakni Herlambang, belum merespon atas laporan dari Agus. Dan laporan ini tangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. (Agus)










































































































Discussion about this post