KAB.CIREBON, (FC).- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, H Imron. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6).
Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi, mengatakan perkara dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst pada dasarnya merupakan upaya hukum yang dapat menjadi pintu masuk menuju proses kepailitan.
Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak beralasan karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada pihak pemohon.
Nofal menyatakan putusan tersebut mempertegas tidak adanya hubungan hukum berupa utang-piutang antara kliennya dengan pihak pemohon.
Menurutnya, sejak awal permohonan PKPU tidak memiliki dasar yang kuat karena H Imron tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana didalilkan dalam permohonan.
“Permohonan PKPU merupakan pintu masuk menuju proses kepailitan. Namun faktanya, Pak H Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan,” ujar Nofal.
Ia menjelaskan, permohonan PKPU tersebut berangkat dari akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan seorang notaris di Kota Bandung.
Dalam dokumen itu disebutkan H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp35 miliar pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Dalil tersebut, kata Nofal, tidak sesuai dengan fakta. Pada periode dimaksud, H Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang tercantum dalam akta tersebut.
“Klien kami tidak pernah meminjam uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tegasnya.
Nofal juga mengungkapkan, sebelum mengajukan permohonan PKPU, Sunjaya Purwadisastra lebih dahulu menggugat H Imron melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Menurutnya, penolakan permohonan PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat semakin memperkuat posisi hukum H Imron bahwa tidak pernah ada hubungan utang-piutang antara kliennya dengan pemohon.
“Dengan putusan ini semakin jelas bahwa tidak pernah ada peminjaman uang sebagaimana yang didalilkan pemohon,” katanya.
Pihaknya berharap putusan tersebut menjadi kepastian hukum sehingga H Imron dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon, termasuk melanjutkan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. (Ghofar)












































































































Discussion about this post