KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp86 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026.
Gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada sekitar 21 ribu penerima yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, anggota DPRD, kepala daerah, dan juga wakil kepala daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, mengatakan proses penyaluran gaji ke-13 ditargetkan dilakukan pada pertengahan Juni 2026.
“Insya Allah penyalurannya dilakukan bulan Juni. Target kami pertengahan bulan ini, meskipun tanggal pastinya masih menunggu proses administrasi,” ujar Sri Wijayawati, Kamis (5/6).
Menurutnya, waktu pencairan sengaja diupayakan berdekatan dengan momentum daftar ulang sekolah agar manfaat gaji ke-13 dapat dirasakan langsung oleh para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
“Kami berharap penyalurannya bisa mendekati masa daftar ulang sekolah sehingga penggunaannya lebih tepat sasaran,” katanya.
Sri menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN setara dengan satu kali gaji bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi PPPK Paruh Waktu, pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan status dan ketentuan penggajiannya.
“Untuk PPPK Paruh Waktu, besarannya diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. (Ghofar)













































































































Discussion about this post