KUNINGAN, (FC).- Kasus dugaan pencatutan nama dalam transaksi mobil mewah Ferrari yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan.
Laporan yang sebelumnya diajukan Rizal ke pihak kepolisian dikabarkan kembali dicabut.
Informasi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/5).
Namun, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pencabutan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
“Informasinya dicabut. Nanti dikabari lagi,” ujar Abdul Azis singkat.
Dalam perkara itu, Rizal diketahui menunjuk Kuswara SP dan Abdul Haris sebagai kuasa hukum.
Abdul Haris mengaku telah menerima informasi mengenai pencabutan laporan, meski belum mengetahui detail maupun latar belakang keputusan tersebut.
“Informasinya memang begitu. Nanti saya coba hubungi Pak Kuswara dulu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rizal terkait alasan pencabutan laporan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan pencatutan nama dalam transaksi Ferrari itu sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Rizal bahkan telah menjalani pemeriksaan di Polres Kuningan dengan total 17 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan asal-usul dokumen transaksi kendaraan mewah, proses jual beli, hingga dugaan aliran dana yang muncul selama penanganan perkara berlangsung.
Dalam keterangannya kala itu, kuasa hukum juga sempat mengungkap adanya sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proses pelaporan maupun pencabutan laporan.
Nominal yang disebut di antaranya Rp900 ribu, Rp2,5 juta untuk anak yatim, Rp10 juta saat proses pencabutan laporan, serta sekitar Rp13 juta dari seseorang berinisial Y.
Kuasa hukum menyebut uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Selain dugaan pencatutan nama, perkara itu juga sempat berkembang ke dugaan adanya tekanan nonfisik melalui pemberian sejumlah uang agar laporan dicabut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada intimidasi fisik dalam proses tersebut. (Angga)










































































































Discussion about this post