MAJALENGKA, (FC).- Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras selama periode April hingga Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.
“Kasus yang kami tangani terjadi di Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi dan Dawuan,” kata AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers, Selasa (19/5).
Rita menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem tempel menggunakan peta lokasi hingga transaksi tatap muka secara langsung atau cash on delivery (COD).
“Saat ini para tersangka telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Majalengka,” ujarnya.
Dari lima kasus tersebut, satu kasus berkaitan dengan narkotika golongan I bukan tanaman jenis cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA, sementara empat kasus lainnya merupakan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas.
Polisi mengamankan sejumlah tersangka berinisial S.M, perempuan berusia 46 tahun warga Kecamatan Jatiwangi. Ia diduga terlibat dalam kasus cairan bibit tembakau sintetis MDMB-4EN-PINACA.
Selain itu, empat tersangka lain yang diamankan masing-masing berinisial W Als K warga Kertajati, A.M Als R warga Talaga, R.A.R Als M warga Cingambul, dan S Als C warga Dawuan. Keempatnya diduga berperan sebagai pengedar obat keras bebas terbatas.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa cairan bibit tembakau sintetis seberat 74 mililiter dan 2.191 butir obat keras bebas terbatas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah. (Agus)















































































































Discussion about this post