KOTA CIREBON, (FC).- LBH Buana Caruban Nagari mengadukan dan melaporkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, melalui sebuah surat tertanggal 21 April 2026.
Dalam aduannya, termaktub juga permohonan pemeriksaan, evaluasi, pembinaan, dan penjatuhan sanksi administratif terhadap Wali Kota Cirebon. Atas Dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan BUMD dan tindakan/ kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua LBH Buana Caruban Nagari Reno Sukriano menyampaikan, pihaknya melaporkan Wali Kota Cirebon karena terdapat serangkaian data, fakta, tindakan, kebijakan, dan/atau pembiaran yang patut diduga menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban kepala daerah, potensi penyalahgunaan kewenangan, lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
Juga adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, lemahnya pengawasan terhadap BUMD, serta kebijakan/tindakan yang menimbulkan kerugian publik dan ketidakpastian hukum.
“Laporan ini sekaligus merupakan permohonan agar Menteri Dalam Negeri melalui kewenangan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh, audit administratif, evaluasi jabatan, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran apabila terbukti,” jelas Reno, Senin (4/5).
Reno membeberkan pokok laporan diantaranya, dugaan pembiaran terhadap rumah ambruk dan tidak optimalnya penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), padahal terdapat informasi SILPA/SILVA TA 2025 sekitar Rp16 miliar.
“Dalam perspektif pemerintahan daerah, kepala daerah terikat pada kewajiban menjalankan penyelenggaraan pemerintahan secara tertib, efektif, dan mendahulukan kepentingan umum. Apabila kebutuhan darurat nyata tidak direspons dengan kebijakan yang proporsional, maka hal itu layak dievaluasi sebagai dugaan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas, kepentingan umum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.
Selanjutnya, hibah kepada instansi vertikal, khususnya rumah dinas Kejaksaan Negeri Cirebon pada TA 2025, padahal sebelumnya BPK menemukan hibah 2022–2023 tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Menurut temuan pemeriksaan BPK per 24 Maret 2024 untuk TA 2022 dan 2023 dilakukan tanpa NPHD dan BAST. Jika pada TA 2025 kembali dilaksanakan hibah kepada instansi vertikal untuk rumah dinas Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Padahal sebelumnya terdapat temuan formal BPK terkait kelengkapan dasar hibah, maka hal tersebut patut diuji sebagai dugaan pengabaian temuan audit, pengulangan tata kelola yang bermasalah, atau paling sedikit tidak berhati-hati dalam pengelolaan hibah daerah,” beber Reno.
Kemudian, pemberian surat kuasa khusus kepada JPN dalam perkara gugatan Citizen Law Suit (CLS), patut dievaluasi secara administrasi pemerintahan, khususnya apabila objek sengketa berkaitan dengan kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang juga menyentuh kepentingan instansi penegak hukum atau kepentingan publik yang sensitif.
“Saya tidak menyimpulkan otomatis bahwa pemberian kuasa itu melanggar hukum, karena bantuan hukum oleh JPN pada dasarnya diakui dalam praktik dan regulasi internal kejaksaan. Namun, pada konteks perkara tertentu, hal ini patut diuji dari sudut AUPB,” cetusnya.
Seterusnya, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ), yang berpotensi membebani fiskal daerah dalam jangka panjang dan/atau memunculkan persoalan prioritas anggaran, akuntabilitas, nilai manfaat publik, serta kehati-hatian fiskal.
“Isu ini tidak serta-merta saya tempatkan sebagai pelanggaran final, tetapi sebagai alasan kuat untuk pengawasan preventif oleh Kemendagri. Pengujian atas kebijakan demikian tetap harus diletakkan dalam prinsip kepentingan umum, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Terkait ditutupnya BUMD Perumda BPR Bank Cirebon, OJK menyatakan sebelumnya terdapat masalah serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank; OJK juga menjelaskan bahwa bank tersebut telah masuk status BPR Dalam Penyehatan sejak 2 Agustus 2024, lalu BPR Dalam Resolusi sejak 1 Agustus 2025, namun pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. OJK akhirnya mencabut izin usaha setelah LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan.
“Karena BUMD berada dalam rezim pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah/pemegang saham daerah, maka ditutupnya Bank Cirebon bukan sekadar peristiwa bisnis, melainkan
persoalan pengawasan BUMD, akuntabilitas pengelolaan modal daerah, dan tanggung jawab kebijakan kepala daerah selaku representasi pemilik modal daerah,” imbuhnya.
Ada pula masalah ketidakpastian hukum status PD Pembangunan, yang informasinya dinyatakan bangkrut, namun para pegawai/karyawan hanya “dirumahkan” tanpa dasar hukum yang jelas.
“Dalam konteks BUMD, kepala daerah tidak boleh membiarkan status hukum perusahaan daerah berada dalam kekosongan norma dan kekosongan tindakan administratif. Apabila benar tidak ada dasar hukum jelas atas penonaktifan kegiatan usaha dan status ketenagakerjaan pegawai, maka hal itu patut dipandang sebagai bentuk maladministrasi kebijakan dan kelalaian pembinaan BUMD,” ungkapnya.
Terkait pembongkaran jembatan dan rel kereta yang diduga benda cagar budaya, pemerintah daerah seharusnya memiliki kewajiban pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan.
“Apabila objek yang diduga cagar budaya dibongkar tanpa penetapan prosedural, kajian, dokumentasi, atau izin yang sah, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban pelestarian UU 11/2010 kemungkinan sanksi pidana atas pelanggaran terkait cagar budaya.
Masalah dugaan pinjaman dana Rp20 miliar kepada pihak ketiga untuk modal pencalonan kepala daerah, pihaknya menyarankan dalam laporan diposisikan sebagai dugaan serius yang wajib diklarifikasi dan diaudit.
Bukan sebagai kesimpulan final, kecuali sudah memegang alat bukti kuat. Secara normatif, dana kampanye Pilkada wajib dikelola melalui RKDK, dicatat dalam pembukuan yang terpisah, dan dilaporkan secara akuntabel dalam LADK/LPSDK/LPPDK sesuai PKPU 14/2024.
“Karena itu, apabila dugaan pinjaman tersebut benar dan berkaitan dengan pembiayaan pencalonan/kampanye, maka hal itu patut dimintakan klarifikasi sumber dan status dana, pemeriksaan kesesuaian dengan pelaporan dana kampanye, koordinasi Mendagri dengan KPU/Bawaslu/APIP/KPK bila diperlukan, dan penilaian apakah setelah menjabat terdapat konflik kepentingan atau kebijakan balas jasa kepada pihak tertentu,” tandasnya.
Berdasarkan uraian di atas, pihaknya memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan ini sebagai laporan resmi masyarakat atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Cirebon.
Memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan khusus/audit administratif investigatif terhadap Wali Kota Cirebon Efendi Edo beserta perangkat daerah terkait.
“Mendagri juga diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel kepada publik demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih,” tutupnya. (Agus)












































































































Discussion about this post