KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon mengingatkan seluruh pelaku usaha dan investor agar tidak mengabaikan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Iing Daiman menegaskan laporan tersebut menjadi bagian penting dalam memantau perkembangan investasi di daerah.
Menurut Iing, perusahaan dengan tingkat risiko menengah hingga besar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, usaha dengan kategori risiko kecil diwajibkan melapor setiap enam bulan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha agar segera menunaikan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan,” ujar Iing, Kamis (16/4).
Untuk mendukung kepatuhan para investor, DPMPTSP Kota Cirebon tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan secara aktif. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara penyusunan LKPM.
Iing menjelaskan, bimtek tersebut menyasar seluruh pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga besar. Tujuannya agar setiap investor memahami pentingnya laporan investasi sekaligus mampu menyusunnya secara benar dan tepat waktu.
“Kami sudah mengundang para pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi dan bimtek. Harapannya, mereka tidak mengalami kendala saat menyusun laporan,” katanya.
Dalam kegiatan pendampingan itu, pelaku usaha juga dibekali pemahaman mengenai fungsi strategis LKPM, termasuk manfaat data laporan bagi pemerintah dalam memetakan pertumbuhan investasi.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat pun turut terlibat dengan turun langsung memberikan pemahaman kepada pelaku usaha di Kota Cirebon mengenai pentingnya pelaporan tersebut.
Iing menambahkan, pihaknya siap membantu investor yang masih mengalami kesulitan teknis, terutama menjelang batas akhir pelaporan sesuai kategori risiko usaha masing-masing.
“Kalau ada kendala, kami siap dampingi supaya pelaporan bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Ia menerangkan, data LKPM yang dilaporkan pelaku usaha nantinya akan langsung terhubung ke sistem milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Data tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan realisasi investasi daerah, termasuk Kota Cirebon.
“Semua data akan masuk ke aplikasi BKPM. Dari situ nanti akan terlihat capaian nilai investasi Kota Cirebon. Batas waktunya sampai akhir April,” tutup Iing. (Agus)
















































































































Discussion about this post