KAB.CIREBON, (FC).- Seorang warga, H. Muhidin, mengeluhkan lambannya proses pembukaan blokir terhadap tujuh sertifikat tanah miliknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak Desember 2025.
Muhidin mengaku baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak melakukan transaksi penjualan tanah. Informasi tersebut diperoleh dari notaris yang menyebut status sertifikat dalam kondisi diblokir.
“Saya tahunya saat mau jual tanah. Ternyata diblokir, akhirnya saya urus sejak Desember dan semua persyaratan sudah saya penuhi,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terkait dugaan perkara hukum. Namun, menurutnya, perkara tersebut telah selesai dan tidak terbukti, serta barang bukti telah dikembalikan.
Muhidin menambahkan, pihak kejaksaan juga telah mengirimkan surat resmi kepada BPN pada 24 Februari 2026 untuk membuka blokir tersebut.
“Surat dari kejaksaan sudah ada, tapi sampai sekarang belum juga dibuka,” katanya.
Selama proses pengurusan, ia mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak BPN. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.
“Jawabannya selalu diminta sabar karena masih di pimpinan. Saya hanya ingin kejelasan,” ujarnya.
Kondisi tersebut berdampak pada proses transaksi dengan pihak pembeli yang telah menunggu lebih dari enam bulan.
Muhidin berharap BPN segera memberikan kepastian agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.
Terpisah, Koordinator Substansi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dicki Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Februari 2026.
“Surat dari kejaksaan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses. Namun masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni surat pengangkatan sita dari Pengadilan Negeri melalui juru sita,” ujarnya.
Ia menegaskan, permohonan pengangkatan sita harus diajukan langsung oleh pihak pemohon.
“Permohonan sita maupun pengangkatan sita diajukan oleh pemohon sendiri,” katanya.
Menurutnya, setelah status sita diangkat secara resmi, barulah proses pembukaan blokir dapat dilanjutkan.
“Setelah sita perkara diangkat, maka permohonan pembukaan blokir bisa diproses,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. (Johan)


















































































































Discussion about this post