INDRAMAYU, (FC).- DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (30/3).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajaran, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara LKPJ Tahun 2025 sebagai bagian dari proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah yang disampaikan setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memberikan rekomendasi dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan LKPJ akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, serta penyusunan strategi pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat sejumlah capaian pada 2025, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 71,58 poin atau meningkat 0,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, capaian kinerja juga mencakup pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar di berbagai bidang pemerintahan.
Dari sisi pembangunan manusia, rata-rata lama sekolah tercatat 7,06 tahun dan usia harapan hidup mencapai 75,16 tahun.
Pada program prioritas, capaian kinerja juga menunjukkan hasil positif, seperti program “Indramayu Belajar” yang mencapai 95,40 persen serta program pelestarian dan pengembangan kesenian dan budaya daerah sebesar 85 persen.
Lucky menambahkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2025 tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Meski demikian, pihaknya terus berupaya meningkatkan koordinasi untuk memperoleh dukungan tersebut di masa mendatang.
Sementara itu, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah daerah bersama panitia khusus DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Agus Sugianto)


















































































































Discussion about this post