MAJALENGKA, (FC).– Peristiwa menggegerkan terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, dimana seorang pedagang angkringan yang biasa membuka lapak dagangannya yang tak jauh dari Pasar Kadipaten menjadi korban penculikan.
Korban bernama Fajri Pawitra, ia diculik dari tempat usahanya saat menjajakan dagangannya. Tanpa basa basi korban di seret ke dalam mobil pelaku bahkan korbanpun dipukuli di dalam mobil oleh sejumlah pelaku, sampai akhirnya di buang di wilayah Ujung Jaya Sumedang.
Dalam konferensi Pers yang digelar Senin (30/3), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi memastikan kasus tersebut berhasil diungkap dengan cepat oleh jajarannya.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian. Para pelaku melakukan penculikan disertai kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres Majalengka Rita Suwadi.
Dijelaskan Kapolres Rita, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/3) seminggu yang lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di angkringan Gocin milik korban yang berada di depan Ruko Surya, Jalan Siliwangi, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.
Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Leuwiseeng, Kecamatan Panyingkiran, tengah berada di lokasi usahanya sebelum didatangi enam orang pelaku.
Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memaksa korban masuk ke dalam mobil jenis Avanza Veloz berwarna putih dan membawanya pergi dari lokasi.
“Korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku, kemudian dibawa menggunakan kendaraan,” ujar Rita.
Di dalam mobil, korban mengalami kekerasan fisik. Para pelaku secara bersama-sama memukuli korban, sekaligus merampas tas selempang miliknya yang berisi uang hasil usaha. “Uang yang diambil dari korban sebesar Rp800 ribu,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi penculikan, kekerasan, dan perampasan, para pelaku kemudian menurunkan korban di wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Korban selamat, namun mengalami trauma akibat kejadian tersebut serta kerugian materi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengidentifikasi enam pelaku yakni Dean Aditya Lesmana Setiawan, Rendi Selastino, Angga Pratama, Maulana, Putra Wardiansyah, dan Puput Pujuanti. Dari enam pelaku tersebut, dua orang telah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sebagian pelaku sudah kami amankan, dan sisanya masih dalam proses pengejaran oleh tim kami,” tegas Rita.
Para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah, di antaranya Majalengka, Kuningan, hingga Subang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku serta pakaian saat kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pelaku usaha yang beraktivitas hingga malam atau dini hari.
“Modus ini cukup berbahaya karena dilakukan secara bersama-sama dan memanfaatkan kondisi sepi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada,” pungkasnya. (Munadi)

















































































































Discussion about this post