KUNINGAN, (FC).- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menegaskan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan langsung melakukan kajian mendalam, khususnya terhadap sektor pendidikan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, DPRD menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan pada tahun anggaran 2024-2025.
“Secara jujur, kami menemukan beberapa indikasi ketidakpatuhan. Bahkan, terdapat poin-poin yang mengarah pada kewajiban tindakan ganti rugi (TGR) yang harus segera diselesaikan,” ujar Nuzul, Senin (30/3).
Ia mengungkapkan, nilai TGR dalam temuan tersebut mencapai miliaran rupiah. DPRD pun memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pendidikan agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, mengingat batas waktu penyelesaian hanya 60 hari sejak LHP diterbitkan.
“Ini bukan angka kecil. Kalau tidak segera diselesaikan, tentu ada konsekuensi dan risiko yang harus ditanggung. Kami mendorong agar proses penyelesaian ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Temuan BPK tersebut mencakup sejumlah program, di antaranya kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Provinsi, hingga pengadaan sarana pendidikan. DPRD juga menyoroti adanya indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meski demikian, DPRD belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan secara internal oleh Komisi IV DPRD Kuningan.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Yang jelas, Komisi IV sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi,” katanya.
Ia menegaskan, tanggung jawab penyelesaian temuan BPK melekat pada institusi, bukan semata-mata pada individu pimpinan dinas. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Ini tanggung jawab lembaga. Siapapun kepala dinasnya, harus memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. DPRD akan terus mengawal agar tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” pungkasnya.(Angga)

















































































































Discussion about this post