KUNINGAN, (FC).- Kisruh yang membelit PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan semakin memanas dan menjadi sorotan publik.
Berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan aliran dana hingga polemik kerja sama, dinilai perlu ditangani secara serius dan menyeluruh.
DPRD Kuningan pun didorong untuk berani membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut persoalan tersebut.
Dorongan itu disampaikan pengamat politik, hukum, dan pemerintahan, Abdul Haris, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (5/2).
Abdul Haris menegaskan, dalam menyikapi persoalan yang berkembang, semua pihak harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bertindak tanpa dasar hukum.
Namun, ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar polemik tidak terus berlarut.
“Kalau memang itu ada, kita tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Jangan men-justice tanpa barang bukti. Tapi kalau sudah ada dugaan, misalnya soal transferan atau penggunaan dana, maka harus dijelaskan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mengaku prihatin dengan kondisi PDAM Kuningan yang selama ini dikenal sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mapan.
Menurutnya, dengan posisi strategis tersebut, PDAM justru harus menjadi contoh dalam tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional.
“PDAM ini perusahaan besar. Pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau ada dana masuk atau keluar, alasannya apa, dipakai untuk apa, itu harus terang,” ujarnya.
Abdul Haris juga meminta Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, untuk bersikap kooperatif serta mengikuti mekanisme yang berlaku apabila memang terdapat permasalahan.
Ia menilai keterbukaan menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Selain itu, ia menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) PDAM yang dinilai harus lebih optimal dan tidak sekadar bersifat formalitas.
Ia menegaskan masyarakat sebagai pelanggan juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
“Kami sebagai pelanggan berhak mengawasi. Jangan pengawasan itu hanya ditunjuk di atas kertas saja. Masyarakat juga punya hak,” katanya.
Terkait polemik kerja sama dan kontrak PDAM yang kini dipersoalkan, Abdul Haris menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dari awal perjanjian dibuat.
Ia mengingatkan agar persoalan tidak hanya dibebankan kepada manajemen yang sedang menjabat saat ini.
“Kalau mau mengupas ini, harus tuntas dari awal. Siapa yang membuat perjanjian, di era siapa, apa isi kesepakatannya. Jangan hanya melihat siapa yang sekarang menjabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegaduhan yang terjadi bukan hanya berdampak pada citra perusahaan, tetapi juga berpotensi menghambat peningkatan kualitas pelayanan PDAM serta memengaruhi kondisi psikologis para karyawan.
“Yang paling dirugikan itu karyawan. Mereka jadi resah, dan ini pasti berpengaruh pada kinerja dan pelayanan,” tambahnya.
Atas dasar itu, Abdul Haris mendorong DPRD Kuningan, khususnya Komisi II, untuk menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Jika didukung bukti yang kuat, ia menilai pembentukan Pansus PDAM merupakan langkah yang sah dan konstitusional.
“Saya dengar DPRD sudah mulai turun ke lapangan. Tinggal sekarang berani atau tidak DPRD mempansuskan PDAM. Jangan sampai DPRD hanya turun di awal dan kesananya tidak jelas, tidak tuntas,” pungkasnya. (Angga)














































































































Discussion about this post