KAB.CIREBON, (FC).- Upaya penyelesaian sengketa tanah antara Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, dan Yayasan Dharma Rakkhita belum membuahkan hasil.
Audiensi yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon di ruang Badan Anggaran (Banggar) masih menemui jalan buntu lantaran kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan, audiensi tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan guna membahas persoalan secara komprehensif dan objektif.
Selain Pemerintah Desa Serang, audiensi turut dihadiri jajaran pemerintah desa se-Kecamatan Jamblang dan Kecamatan Klangenan, serta instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
Namun demikian, menurut Rudiana, audiensi belum dapat menghasilkan keputusan final karena masing-masing pihak masih berpegang pada dasar dokumen kepemilikan yang berbeda. Oleh sebab itu, DPRD memutuskan untuk menggelar pertemuan lanjutan pada pekan depan.
“Kesimpulan audiensi hari ini adalah akan dilakukan pertemuan ulang minggu depan. Untuk sementara, masing-masing pihak diminta menelusuri kembali dokumen kepemilikan tanah agar persoalan ini bisa dibahas secara lebih jelas dan terang,” ujar Rudiana, Selasa (3/2).
Ia juga meminta BPN Kabupaten Cirebon melakukan penelusuran mendalam terkait riwayat dan status hukum lahan yang disengketakan, termasuk menelaah keberadaan dan substansi fatwa Bupati Cirebon yang dikaitkan dengan kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, yang turut hadir dalam audiensi, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri agar konflik tidak berkembang menjadi polemik sosial yang lebih luas.
“Saya menyarankan semua pihak menahan diri. Biarkan pemerintah dan kantor pertanahan bekerja secara objektif menelusuri dokumen dan fakta di lapangan. Setelah itu, kita duduk kembali mencari solusi terbaik,” tegas Ono.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kepemilikan dari masing-masing pihak agar proses mediasi berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.
Dari pihak Pemerintah Desa Serang, Kuwu Risdianto menegaskan bahwa lahan yang disengketakan diyakini telah menjadi aset desa sejak 2007 dan diperkuat melalui Peraturan Desa (Perdes) pada 2012. Atas dasar tersebut, pemerintah desa memanfaatkan lahan untuk berbagai kepentingan pembangunan.
“Tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan jalan desa, hingga pemasangan penerangan jalan umum,” jelas Risdianto.
Terkait lahan pemakaman yang turut disengketakan, Risdianto menyebutkan tidak adanya pemeliharaan dari pihak yayasan menjadi salah satu alasan pemerintah desa menginginkan adanya komunikasi lebih lanjut agar pemanfaatan lahan lebih tertata.
Adapun luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 7,6 hingga 8 hektare, dengan sekitar 2 hektare di antaranya merupakan area pemakaman.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Dharma Rakkhita, Herwanto, mengungkapkan bahwa pihak yayasan menghadapi berbagai kendala, terutama saat anggota yayasan yang jumlahnya sekitar 300 orang hendak menggunakan lahan pemakaman tersebut.
“Banyak makam yang diratakan atau dialihfungsikan untuk kepentingan desa. Bahkan sempat diwacanakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ungkap Herwanto.
Ia menyebut kondisi tersebut menyebabkan sejumlah anggota yayasan kehilangan makam keluarganya, baik yang beragama Islam, Kristen, maupun pemeluk agama lainnya.
Meski demikian, Herwanto menegaskan bahwa Yayasan Dharma Rakkhita tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan tidak ingin langsung menempuh jalur hukum.
Pihak yayasan juga berencana berkonsultasi untuk meningkatkan status kepemilikan tanah dari Letter C menjadi sertifikat, guna memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi, agar ke depan tidak ada lagi hambatan dalam pemanfaatan lahan,” pungkasnya. (Johan)











































































































Discussion about this post