KAB. CIREBON, (FC),– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung (Cimancis) menegaskan PDAM Kuningan telah melanggar ketentuan izin pengusahaan air tanah.
Hingga batas akhir Surat Peringatan Ketiga (SP3), kewajiban pemegang izin dinilai belum dijalankan dan sejumlah aktivitas dilakukan di luar kewenangan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Penegasan itu disampaikan Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, Senin (2/2), menindaklanjuti berakhirnya masa SP3 yang sebelumnya telah dilayangkan kepada PDAM Kuningan.
Menurut Agus, BBWS telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan. Namun, hingga tenggat SP3 berakhir, PDAM Kuningan belum menunjukkan langkah perbaikan sebagaimana diminta dalam surat teguran.
“Hingga batas waktu SP3, kewajiban belum dilaksanakan. Yang terjadi justru permintaan audiensi, seolah BBWS berada pada posisi setara. Padahal, BBWS adalah pengawas terhadap pemegang izin,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, pelanggaran utama terletak pada kegiatan pipanisasi yang dilakukan tanpa persetujuan BBWS, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi.
Padahal, setiap tahapan tersebut wajib mendapat persetujuan dan pengawasan dari BBWS.
“Desain tidak pernah dimintakan persetujuan, pelaksanaan konstruksi juga tanpa pengawasan. Tahu-tahu pipa sudah terpasang. Ini jelas di luar ketentuan izin,” ujarnya.
Agus menegaskan, dalam rekomendasi teknis izin telah dinyatakan secara jelas bahwa SIPA tidak mencakup kegiatan pipanisasi. Karena itu, aktivitas tersebut dinilai melampaui kewenangan izin yang dimiliki PDAM Kuningan.
“Kalau sejak awal isi izin dipelajari, persoalan ini tidak akan terjadi. SIPA itu tidak termasuk pipa. Pemegang izin tidak boleh hanya mengambil hak, tetapi mengabaikan kewajiban,” katanya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tidak ada perbaikan sebagaimana diminta dalam SP3. Kondisi tersebut memperkuat penilaian BBWS bahwa PDAM Kuningan lalai menjalankan ketentuan izin.
“Kami sudah sampaikan secara tertulis apa yang harus diperbaiki. Sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya.
Agus menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Majalengka, Sumedang, dan Garut. Setelah menerima teguran dari BBWS, pemegang izin di daerah tersebut segera melakukan perbaikan dan menyampaikan bukti secara tertulis.
“Di daerah lain bisa diselesaikan. Seharusnya PDAM Kuningan juga melakukan hal yang sama, bukan sekadar meminta pertemuan,” ucapnya.
Saat ini, tim BBWS masih melakukan pengecekan lapangan hingga Selasa (3/2). Hasil evaluasi akan dirapatkan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Dalam satu hingga dua hari, kami akan menyurati Kementerian. Jika tidak ditindaklanjuti, rekomendasinya bisa berupa penghentian sementara. Selanjutnya, Kementerian akan menurunkan tim untuk evaluasi lanjutan,” jelas Agus.
Selain kepada PDAM Kuningan, BBWS juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak ketiga pelaksana konstruksi pipanisasi. Namun, pihak ketiga menyatakan pekerjaan dilakukan berdasarkan izin dari PDAM Kuningan.
“Penindakan terhadap pihak yang tidak berizin tidak dibatasi waktu. Tetap akan kami tindak lanjuti, karena secara aturan SIPA tidak mencakup pipanisasi,” tegasnya.
Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BBWS mengedepankan kepentingan masyarakat dan sektor pertanian, serta memastikan seluruh langkah yang diambil telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Proses evaluasi masih berjalan dan akan kami lanjutkan sesuai aturan,” pungkasnya. (Nawawi)












































































































Discussion about this post