KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama sekaligus residivis.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum.
“Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (26/1).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (33) warga Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, RM (28) warga Kecamatan Cibingbin, serta dua penadah berinisial Ru (48) warga Kecamatan Sindangagung dan AA (22) warga Kecamatan Jalaksana.
Baca Juga: Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor, Ungkap 16 Aksi Pencurian di Dua Kabupaten
AKP Abdul Aziz menjelaskan, DS dan RM berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara Ru dan AA bertindak sebagai penadah yang menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan melalui media sosial Facebook.
“Modus operandi para pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Setelah itu, hasil kejahatan dijual atau diserahkan kepada para penadah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu buah kunci leter T beserta mata kuncinya, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas.
Keempat tersangka berhasil diamankan oleh Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Atas perbuatannya, tersangka DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (Angga)
















































































































Discussion about this post