KUNINGAN, (FC).- Kabar gembira datang bagi ribuan pekerja sektor informal di Kabupaten Kuningan. Sebanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh, kini resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
erealisasi berkat dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Selasa (15/10).
Bupati Dian menegaskan, program tersebut adalah bentuk nyata hadirnya pemerintah untuk melindungi pekerja kecil dan rentan dari risiko kerja maupun musibah yang tak terduga.
“Pemerintah ingin memastikan para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan produktif. Dengan perlindungan ini, mereka tidak hanya dijamin saat bekerja, tapi keluarganya pun terlindungi,” ujar Bupati Dian.
Menurutnya, Pemkab Kuningan berkomitmen memperluas jangkauan program ini ke kelompok rentan lain seperti pedagang kecil, buruh harian, dan petani non-tembakau.
“Jaminan sosial ini bukan sekadar kartu, tapi bentuk rasa aman. BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat nyata, mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja hingga santunan kematian dan beasiswa bagi dua anak peserta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyebut pemerintah mengalokasikan Rp218,19 juta dari DBHCHT 2025 untuk menanggung iuran BPJS pekerja rentan di 10 kecamatan dan 83 desa.
“Ini mencakup wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur,” ungkap Guruh.
Dukungan juga datang dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, yang mengapresiasi langkah progresif Pemkab Kuningan.
“Kuningan menjadi contoh daerah yang serius memperhatikan pekerja rentan. Sinergi dana cukai dengan jaminan sosial seperti ini sangat ideal untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.
Langkah Pemkab Kuningan ini menjadi bukti bahwa DBHCHT bukan sekedar dana hasil cukai, tetapi instrumen penting untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat kecil. Program ini sekaligus menegaskan visi Bupati Dian untuk menjadikan Kuningan sebagai daerah yang inklusif, peduli, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.
(Angga/Job)















































































































Discussion about this post