KAB. CIREBON, (FC).- Usai cuti bersama dan libur Idulfitri 1446 Hijriah berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon kembali masuk kerja pada Selasa (8/4).
Meski Kementerian PAN-RB membuka opsi penerapan Flexible Working Arrangements (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) untuk mengurai kepadatan arus balik, Pemkab Cirebon memilih tidak menerapkan kebijakan tersebut.
“Kita merujuk ke Perbup yang sudah dikeluarkan dan mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat. Besok mulai kerja,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hilmi Rivai, Senin (7/4/2025).
Menurut Hilmi, meskipun ada kelonggaran dari pusat yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja pada tanggal 8 April, Pemkab Cirebon tidak menganggap itu sebagai tambahan hari libur. Ia juga menekankan, cuti bersama telah diberikan cukup panjang, dan ASN wajib kembali bekerja seperti biasa.
Sebagai bentuk silaturahmi dan momen pascalebaran, lanjut Hilmi, pada hari pertama masuk kerja, Pemkab Cirebon mengagendakan acara Halal Bihalal yang akan diikuti oleh seluruh ASN. Dalam acara tersebut, kehadiran ASN akan dicek secara langsung. “Mohon untuk bisa hadir semua, kecuali memang ada alasan tertentu atau sedang cuti. Besok kita sama-sama laksanakan Halal Bihalal. Nanti kita absen,” tegasnya.
Selain itu, imbuh Hilmi, Pemkab Cirebon juga mewacanakan inspeksi mendadak (sidak) usai acara Halal Bihalal untuk memantau tingkat kehadiran ASN. Hilmi menyebut, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon berencana melakukan sidak secara langsung, dan para kepala perangkat daerah diminta turut melakukan pemantauan terhadap bawahannya masing-masing.
“Ada rencana setelah Halal Bihalal kita sidak. Untuk sanksi sudah jelas ada di PP 53. Pegawai sudah diberikan cuti panjang, jadi tidak ada alasan, kecuali memang ada hal yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya kembali. (Ghofar)













































































































Discussion about this post