HAURGEULIS, (FC).- Sukses dengan program Double Untung 10-10, kini Samsat Haurgeulis tengah kembali melakukan sosialisasi program baru di awal bulan Maret tahun 2020 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Program Triple Untung periode 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ini menawarkan tiga keuntungan yaitu Bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya, Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan Bebas tarif progresif pokok tunggakan untuk balik nama.
Kepala pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis (Samsat Haurgeulis), H.Deni Handoyo.S.Sos.MM mengatakan, program triple Untung ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
Discussion about this post