Hal tersebut, terungkap dalam mediasi yang diadakan di Kantor Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati. Mediasi yang berlangsung alot itu dihadiri oleh Kuwu Desa Klayan, Kapolsek Gunung Jati, MUI Kabupaten Cirebon, warga Desa Klayan dan perwakilan dari umat Katolik Paroki Santo Yosep.
Ditemui usai mediasi, Kuwu Desa Klayan Jumadi mengatakan, permasalahan ini hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan damai.
“Kami ada di tengah-tengah, semuanya diserahkan ke warga itu sendiri. Kalau permasalahan ini diselesaikan oleh warga itu sendiri akan lebih baik. Saya hanya ingin, diselesaikan secara musyawarah, agar tidak berkepanjangan perlu juga melibatkan FKUB di dalamnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota AKP M. Komarudin mengatakan, dalam media tahap awal ini untuk sementara kegiatan keagamaan dihentikan terlebih dahulu.
“Berdasarkan hasil pertemuan tadi, kita sepakat kegiatan keagamaan untuk sementara tidak dilanjutkan. Karena memang belum jelas rumah itu digunakan untuk ibadah atau hanya pertemuan saja. Kita sarankan dihentikan dahulu, hingga ada surat rekomendasi dengan masyarakat setempat baik RT maupun RW,” pungkasnya. (Frans)















































































































Discussion about this post