KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2021/2022 yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Cirebon berakhir damai. Tersangka SW yang merupakan polisi berpangkat AKP sepakat mengembalikan uang sebesar Rp310 juta kepada korban.
Kuasa Hukum sekaligus perwakilan keluarga AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan, kesepakatan damai atas dasar itikad baik dan kesepakatan. Keduanya sepakat menyelesaikan kasus dengan menerapkan restorative justice secara kekeluargaan.
“Atas kesepakatan tersebut saya ucapkan terima kasih banyak ke Pak Wahidin atas ketulusan hatinya telah memberikan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada kami, keluarga AKP SW. Kemudian nilai kerjasamanya juga saya ucapkan terima kasih ke ibu Harum dan Bang Eka yang tidak lelah berkoordinasi dengan kami dan secara mufakat telah disepakati akta perjanjian perdamaian tersebut,” ucapnya, Rabu (21/6).
Di tempat sama, korban Wahidin menerangkan, kasus yang sempat viral di berbagai media beberapa waktu lalu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia memastikan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, serta telah mencabut laporan polisi kepada AKP SW.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jabar, Kapolres Cirebon Kota, memang benar permasalahan ini sudah selesai dan saling memaafkan. Keadilan yang selama ini saya mencari sudah saya dapatkan. Intinya sudah saling memaafkan tidak ada unsur lain,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tukang bubur Wahidin menuntut keadilan ke pihak kepolisian lantaran ditipu sebesar Rp310 juta oleh okum polisi berpangkat AKP, agar anaknya bisa masuk Bintara Polri TA 2021/2022.
Korban Wahidin menjelaskan oknum polisi AKP berinisial SW meminta uang dengan janji dapat meluluskan anaknya menjadi Bintara Polri. Kemudian, oknum AKP menghubungi Nuryanah yang bekerja di SDM Mabes Polri dengan perjanjian jika lulus bintara polri baru dibayarkan.
Kemudian, Polres Cirebon Kota menangkap tersangka N kasus penipuan penerimaan anggota Polri di kontrakanya di daerah Jakarta Selatan. Polisi juga menetapkan tersangka seorang perwira mantan Kapolsek Mundu berpangkat AKP berinisal SW.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kasus yang melibatkan anggota polisi aktif berinisial SW sangat mencoreng citra Polri. Karena, menyita perhatian publik dan kasus ini sedang di tangani Polres Cirebon Kota.
“SW di tetapkan sebagai tersangka dan telah di mutasi sebagai PAMA di Polda Jabar, untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. SW pun saat ini sedang menjalani proses sidang kode etik. Nanti, hasilnya akan disampaikan ke publik,” ucapnya saat melakukan konfrensi press di Polres Cirebon Kota, Senin (19/6). (Agus)
Discussion about this post