KUNINGAN, (FC).- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sudah lebih dari 10 tahun lamanya.
Namun baru dengan wilayah Kabupaten Ciamis, Brebes dan Cilacap yang sudah selesai segmen batasnya. Sedangkan keterkaitan segmen batas Kuningan dengan Cirebon dan Majalengka belum selesai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Rusmiadi saat ditemui di kantornya (08/3).
Menurutnya, dasar penetapan adalah Permendagri, dan untuk beberapa wilayah segmen batasnya masih berselisih. Seperti halnya masalah terkait segmen batas Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Dalam hal ini Desa Nanggela Kuningan dan Desa Sidawangi Cirebon yang di dalamnya termasuk RS. Sidawangi.
Menurut Rusmiadi, ada beberapa perselisihan terkait batas wilayah, yang muncul berawal adanya pengembang yang ingin mengembangkan perumahan di dua blok Desa Nanggela. Ternyata di kedua blok itu sesuai Permendagri masuk wilayah Cirebon
“Akhirnya kita cari bukti, ternyata ada bukti bahwa baik itu sejak tahun 1972 sudah ada sertifikat Kabupaten Kuningan Desa Nanggela. Akhirnya kita cek ke Desa Sidawangi termasuk Matangaji, memang betul dua blok itu memang wilayah Nanggela,” jelasnya.
Rusmiadi menyampaikan, karena di Cirebon sendiri ada surat pernyataan dari Kepala Desa, yang ditandatangani Camat Sumber dan Camat Mandirancan, bahwa memang dirinya tidak punya data sama sekali, akhirnya itu masuk ke Kuningan dan sudah dibuat kesepakatan
“Cuma memang terkait dari Permendagri itu, terkait dengan RS Sidawangi memang kalau tidak salah masih ada yang bersinggungan, kemarin pada saat itu yang hadir baik dari Nanggela dan Camat Mandirancan tidak punya bukti keterkaitan kepemilikan dasar tanah itu, akhirnya disepakati RS Sidawangi masuk wilayah Cirebon yang disaksikan oleh Provinsi,” ujarnya
Namun, menurutnya kesepakatan tersebut dapat ditinjau ulang kalau ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
Lebih lanjut Rusmiadi menyampaikan berdasarkan surat dari Camat Mandirancan, informasinya dari BPN terdapat 6 Bidang tanah yang masuk ke Desa Nanggela.
“Kita akan tindak lanjuti, untuk memastikan informasi ini ke BPN,” tegasnya
Hasil kesepakatan tersebut sudah disampaikan ke Propinsi termasuk ke Kemendagri, namun masih ditolak karena belum ditandatangani oleh Pejabat Eselon Dua.
“Tetapi dari sana ditolak, alasannya harus ditandatangani oleh Pejabat Eselon dua, ini kan kesempatan kita untuk meninjau ulang karena kita juga akan meyelesaikan semua keterkaitan batas Cirebon dan Majalengka yang masih banyak daerah-daerah yang bersinggungan,” jelasnya
Saat ditanyakan kepada dirinya, apakah tugu batas yang ada di depan RS Sidawangi merupakan batas wilayah Kuningan dan CIrebon, Rusmiadi menjelaskan bahwa tugu selamat datang tersebut bukanlah batas wilayah kedua daerah tersebut, karena sampai saat ini pilar batas untuk Kuningan dan Kabupaten belum ada
“Sebenarnya batas itu tidak bisa ditandai dengan tugu batas seperti itu, tapi kalau batas itu ditandai dengan pilar batas, pilar batas itu bentuknya bukan seperti tugu itu, ada aturan main standarnya, pilar batas sampai hari ini belum ada tanda,” katanya
Rusmiadi pun menyampaikan, terkait batas-batas wilayah tidak bisa dilakukan hanya dengan saling klaim. Namun dibutuhkan duduk bersama untuk dibuat kesepakatan yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk penentuan SK terakhir.(Bambang)
















































































































Discussion about this post