KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon mulai memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak. Langkah tersebut ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026.
Satgas ini dibentuk sebagai strategi baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajibannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan membenarkan keputusan tersebut baru ditandatangani Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada akhir pekan lalu.
āKeputusan ini memang masih baru. Tahap awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam satgas untuk menyusun mekanisme kerja bersama,ā ujar Arif, Selasa (14/7/2026).
Berbeda dari upaya penagihan sebelumnya, satgas ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum. Selain perangkat daerah, tim juga diisi oleh unsur Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri.
Menurut Arif, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka kepada daerah.
āSatgas optimalisasi PAD ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk APH dan unsur TNI-Polri,ā katanya.
Usai pembentukan, seluruh anggota satgas akan segera diundang dalam rapat koordinasi perdana untuk menyepakati pola kerja, pembagian tugas, hingga strategi penanganan wajib pajak yang menunggak.
Sasaran utama satgas adalah wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, terutama pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD Kota Cirebon.
Berdasarkan data BPKPD, terdapat 985 wajib pajak PBJT yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 695 wajib pajak tercatat aktif dan rutin memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, sebanyak 290 wajib pajak masih memerlukan verifikasi lapangan karena pembayaran yang dilakukan belum sepenuhnya tuntas.
Yang menjadi perhatian khusus adalah 49 wajib pajak dengan status nihil bayar. Artinya, hingga pertengahan tahun 2026 mereka belum melakukan pembayaran pajak sama sekali.
Arif menjelaskan, sebagian dari wajib pajak tersebut masih menjalin komunikasi dengan BPKPD dan telah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar tunggakan. Namun, sebagian lainnya justru tidak memberikan respons.
āBahkan ada yang menimpa stiker penunggak pajak yang sudah kami pasang. Itu menjadi salah satu perhatian kami dalam penanganan ke depan,ā pungkasnya. (Agus)






































































































Discussion about this post