MAJALENGKA, (FC).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka H. Nono Sudarsono mengaku geram dan menyesalkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang berdalih denda bagi para ibu yang persalinannya tidak di puskesmas.
“ Padahal tidak ada aturannya, baik itu Perbup atau Perda Majalengka yang mengatur tentang itu. Jadi seharusnya para tenaga kesehatan atau bidan harus sebijak mungkin memberikan pengertian kepada masyarakat atau ibu hamil, agar kelak melahirkan persalinannya di Poned atau puskesmas terdekat. Hal ini untuk mengurangi resiko dan menjamin keselamatan ibu dan bayinya,” kata Darsono, selaku wakil rakyat yang bersal dari Fraksi PDI Perjuangan, saat dimintai komentarnya seusai monitoring pelaksanaan vaksinasi di Desa Ligung Lor, Senin (28/1).
Kasus yang menimpa seorang ibu bernama Dina Fitriana, asal Blok Cikamangi Desa Lueweunghapit yang persalinannya di rumah itu, karena ibu tersebut sudah keburu melahirkan, dan penanganannya juga oleh bidan, dan bukan kemauan sendiri persalinannya tidak di Puskesmas Ligung.
“Informasi yang saya dapat, saat itu ibu bernama Dina Fitriana tersebut sudah bersiap ke puskesmas, semua kebutuhan sudah disiapkan termasuk mobil yang akan membawanya ke Puskesmas Ligung. Namun keburu melahirkan sebelum berangkat ke puskesmas dan lahirnya berjalan secara normal, bahkan persalinanannya juga dibantu oleh bidan. Terus kenapa harus di denda,” ucapnya.
Diakui Darsono, dirinya juga sangat setuju manakala ibu yang melahirkan persalinan di puskesmas. Disamping fasilitasnya memadai, persalinan di puskesmas juga dipantau oleh tenaga kesehatan, dibanding dengan persalinannya di rumah, sehingga mengurangi resiko bagi ibu dan bayi itu sendiri.
Namun yang menjadi permasalahan, janganlah menjadi aji mumpung bagi seseorang untuk mengeruk keuntungan pribadi terus meminta sejumlah uang, bahkan untuk membayar denda mengastanamakan intansi kesehatan.
“Masyarakat akan membayar jasa bidan saat mengurusi persalinan di rumah, tapi ya tolong sekali lagi jangan aji mumpung,” tegas suami dari Hj.Roppedah ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum bidan berinisial TF, meminta sejumblah uang kepada keluarga pasien yang melahirkan di rumah sebesar Rp 1,8 juta. Uang tersebut kata oknum bidan rinciannya untuk membeli susu Rp 100 ribu, untuk jasa persalinan berikut membikin akta lahir Rp 900 ribu, dan denda Rp 800 ribu. Denda tersebut karena pasien persalinannya tidak di puskesmas.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Ligung Hj. Eli Yuliawati membatah, adanya denda andai ada ibu yang melahirkan persalinannya di rumah. Semuanya adalah ulah seorang oknum bidan dan uangnya juga tidak masuk ke kas Puskesmas Ligung melainkan masuk ke kantong pribadi oknum bidan tersebut.
“Ga ada denda-denda-an mas, itu semua ulah oknum bidannya saja,” tegas Hj. Eli saat dikonfirmasi pada Jumat lalu.
Saat dikonfirmasi, oknum bidan TF tidak memungkiri hal tersebut. TF mengakui meminta uang kepada keluarga ibu yang melahirkan di rumah saat itu sebesar Rp 1,8 juta yang rinciannya Rp 100 ribu untuk membayar susu, Rp 900 ribu biaya jasa persalinan berikut membuat akta lahir dan Rp 800 ribu untuk denda.
“ Karena ibu tersebut ketika melahirkan persalinannya tidak ke puskemas melainkan di rumah,” ungkapnya. (Munadi)













































































































Discussion about this post