KOTA CIREBON, (FC). – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang di Terminal Harjamukti Kota Cirebon.
Ditangkapnya pelaku usai video penganiayaan yang direkam oleh salah satu korban tersebut viral di media sosial.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dalam hitungan jam saja.
“Berkat video tersebut dan juga laporan dari masyarakat kita dapat meringkus pelaku berinisial A (45),” katanya, Jumat (4/3).
Troy memaparkan, kejadian bermula dari korban berinisial SP (19) bersama temannya baru datang dari Bandung dan turun, mereka dipaksa masuk ke dalam elf oleh tersangka.
“Korban bersama temannya dipaksa untuk membayar karcis elf sebesar 35 ribu rupiah, namun korban tidak mau dan turun dari elf,” paparnya.
Pada saat korban turun dari elf tersebut, korban ditarik lalu dipukul oleh tersangka, dan dalam hitungan menit, kejadian tersebut langsung muncul di media sosial.
“Kita juga berterima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.
“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar.
“Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tutur Troy.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. (Sakti)














































































































Discussion about this post