KAB. CIREBON, (FC).- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hlimi Rivai meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Permkab Cirebon untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 maupun Pilkada tahun 2024.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran nomor 800.1.6/5488 tentang Netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Sekda Hilmi mengatakan, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
“ASN dari mulai tingkat Kabupaten Cirebon, Kecamatan hingga kuwu diharapkan untuk menjaga netralitas, baik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pileg, karena itu merupakan kewajiban yang melekat,” kata Hilmi usai apel dan pembacaan ikrar bersama serta penandatanganan pakta integritas netralitas Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Cirebon di Kantor Bupati Cirebon, Senin (8/1).
Ia mengungkakan netralitas ASN dalam pemilu didukung dengan tidak memberikam fasilitas milik negara kepada peserta partai politik tertentu untuk melakukan kegiatan kampanye.
“Untuk fasilitas negara yang menurut aturan tidak boleh dilakukan kampanye, seperti pendopo, kantor pemerintahan dan lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, Hilmi menghimbau kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Semua ASN bisa menjaga etika bermedia sosial seperti Instagram, Facebook, Tiktok jangan sampai mengikuti, like dan lainnya untuk tidak melakukan hal yang berpihakan ketika sedang dalam kontestasi politik,” katanya.
Disinggung terkait kasus ASN Garut, Hilmi mengatakan, ada beberapa sanksi bilamana ada ASN Kabupaten Cirebon tidak netral saat pemilu 2024.
“Pegawai di Pemkab Cirebon terdiri dari pegawai kontrak, tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) dan tenaga sukarelawan tidak diperkenankan juga, pasalnya bagian dari pemerintah walaupun yang bersangkutan bukan PNS dan PPPK. Tetapi tugasnya melekat di pemerintahan apalagi berseragam. Ada sanksi berupa administratif, hukuman ringan, sedang hingga berat sampai ke pemecatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu membangun sinergitas dan efektifitas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, sehingga dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, kepala daerah wajib mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (Ghofar)
Discussion about this post