KAB. CIREBON, (FC).- Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Cirebon kini dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Awal Ramadan ini, petugas mulai rutin untuk melakukan pemantaun di beberapa THM.
Hal itu, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor : 000.1.2.3/57/Disbudpar tentang kegiatan usaha industri pariwisata selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Menyebut, pemilik THM untuk tidak melaksanakan kegiatan selama suci ramadan.
“Kita sudah melakukan pemantauan tadi. Alhamdulillah, kondusif tidak ada yang buka. Semua mematuhi surat edaran itu,” kata Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, kemarin.
Katanya, Satpol PP Kabupaten Cirebon sifatnya pengawasan. Dalam hal ini, pihaknya juga menggandeng dinas terkait, termasuk pihak forkopimcam untuk bersama-sama memantau THM agar melaporkan ke Satpol PP bilamana ada THM yang membandel.
“Termasuk pihak kecamatan juga sudah kita koordinasi, kalau ada yang membantah segera laporkan ke kami. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Imam juga berkomitmen, pihaknya akan menugaskan anggota untuk melakukan pantauan secara berkala, dengan mengunjungi THM tersebut dan memastikan untuk tidak melakukan kegiatan selama bulan ramadan.
“Kita lakukan pengawasan sampai bulan ramadan selesai. Insya Allah mereka mampu, menaati surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Cirebon,” katanya.
Sebelumnya, aktivitas hiburan malam, dihimbau agar tutup selama bulan ramadan, terhitung dari H-2 Ramadan sampai H+2 Idulfitri.
Imbauan itu dimasukkan ke dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Surat edaran itu sudah disebar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon untuk disosialisasikan ke para pengusaha, agar pelaku usaha tahu.
Namun bilamana masih tetap membandel, membuka THM pada bulan ramadan, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan memberikan teguran kepada THM agar menutup.
Imam mengatakan, Satpol PP bakal sering mengecek tempat tersebut untuk mengawasi agar tidak buka pada bulan ramadan.
“Bulan ramadan akan kita akan melakukan pengawasan dan patroli kepatuhan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” tandasnya.
Selain itu, surat edaran itu juga memberikan himbauan kepada setiap rumah makan yang buka pada waktu siang hari, agar menutup tempat tersebut supaya tidak terlihat dari luar.
“Rumah makan yang buka di siang hari, dihimbau untuk menutup agar tidak terlihat. Intinya, silakan berjualan tapi jangan sampai mengganggu umat islam beribadah puasa,” tandasnya. (Ghofar)
Discussion about this post