“Kegiatan ini kami lakukan di beberapa titik kawasan pertokoan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Andi juga menuturkan untuk restoran dan pedagang kaki lima (PKL) masih bisa berjualan, tentunya waktu operasionalnya diatur dan tidak boleh melayani konsumennya atau makan dan minum di tempat.
“Untuk restoran dan PKL hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang makanannya,” tuturnya.
Kasat Pol PP Andi Armawan mengatakan sanksi yang akan diberikan adalah sanksi secara administratif kepada toko-toko yang tetap membandel.
“Kami tidak bisa memberikan sangsi hukum namun sangsi secara administratif akan kami undang pemilik toko atau tempat usaha. Jika dua kali tidak menurut, maka kami akan lakukan penyegelan. Untuk izin usaha kami serahkan kepada dinas terkait,” tutupnya. (Sakti)












































































































Discussion about this post