Andi menjelaskan, hingga saat ini masih memberikan toleransi kepada toko atau tempat usaha yang masih buka selama tiga hari sejak pelaksanaan PSBB diberlakukan.
“Kami memberikan toleransi karena mereka masih banyak yang belum tahu dan masih banyak yang bertanya. Kami perkirakan sekitar 40 persen toko tempat usaha sudah tutup,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan hari ini hanya melakukan himbauan saja kepada toko-toko yang masih membandel dan juga kepada masyarakat yang masih melakukan aktfitas selama pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.
“Besok jika toko-toko yang menjual barang-barang yang non proritas akan kita lakukan tindakan penyegelan toko atau tempat usaha tersebut,” katanya
Kegiatan ini bukan hanya dilakukan di beberpa kawasan pertokoan seperti Jalan Siliwangi, Karanggetas, Pasuketan, Pekiringan dan Pekalipan, melainkan akan dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya.












































































































Discussion about this post