KOTA CIREBON, (FC). – Satuan lalu lintas Polres Cirebon Kota terus menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar.
Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja mengatakan, sebanyak 101 sepeda motor yang tak memiliki knalpot standar telah diamankan Satlantas Polres Cirebon Kota.
“Kita memang ambil langkah serius terhadap penindakan knalpot yang tak sesuai standar, kita sita kendaraannya,” katanya, Senin (28/2).
Dirinya mengatakan, pihaknya melakukan tindakan penilangan dan juga penyitaan terhadap sepeda motor yang menggunakan akan knalpot yang tak sesuai dengan standar.
“Nantinya pemilik kendaraan tersebut, dapat membawa knalpot standar dan diganti ke knalpot standar, dan kita kembalikan, akan tetapi tetap kita lakukan penilangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan tentang knalpot kendaraan tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB.
Selain menindak para pengendara yang memakai knalpot yang tak sesuai dengan standar, Satlantas Polres Cirebon Kota juga akan mengantisipasi adanya balap liar yang dilakukan di wilayah hukumnya.
“Kita juga laksanakan patroli guna mengantisipasi adanya balap liar yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” paparnya.
Triyono menjabarkan, wilayah yang kerap digunakan sebagai lokasi balap liar diantaranya adalah Jalan Bypass.
“Tak hanya Satlantas saja, akan tetapi juga dari personel Polsek dan juga Polres Cirebon Kota,” jelasnya.
Jika ditemukan adanya balap liar, pihaknya juga akan langsung menindak tegas pelaku balap liar tersebut.
“Pasti kita akan lakukan penindakan, baik itu berupa dilakukan sanksi tilang maupun sanksi lainnya,” tutupnya. (Sakti)
Discussion about this post