Hanya saja, karena undangan telah disebar hajatan ini tetap dilaksanakan hanya untuk akad nikahnya saja. “Alhamdulillah, tuan rumah hajatan dapat memahami sehingga tidak menimbulkan permasalahan apa pun,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar menunda resepsi hajatan yang mengundang banyak orang dan mengikuti himbauan dari pemerintah selama adanya wabah Virus Corona.
“Jika akan melaksanakan pernikahan untuk saat ini, baiknya di selenggarakan di kantor KUA saja dan hanya pihak keluarga yang menghadirinya. Hal ini tentunya untuk kebaikan kita semua agar terhindar dari Virus Corona,” jelas Kapolsek.
Sementara tuan hajat, Karna mengaku kaget dengan kedatangan pihak kepolisian. Namun pihaknya bisa menerima situasi tersebut dengan menghentikan pesta pernikahan anaknya. Karena memang sudah mengetahui, namun karena undangan sudah disebar dia tetap menyulap lokasi rumahnya layaknya resepsi umumnya.
Sekedar informasi, Dirjen Binmas Kemenag RI telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se – Indonesia. Surat edaran Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Imbuan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid -19 Pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Binmas.
Di surat itu ada poin menerangkan pada pelayanan akad nikah di KUA untuk membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. (Ali)














































































































Discussion about this post