Ali menyebutkan, pasien yang diberangkatkan adalah mereka yang mengalami gangguan jiwa berat, pasung atau indikasi rawat. Pengobatan tersebut, kata dia, sama sekali tak meminta biaya dari keluarga pasien alias gratis.
Setelah dipulangkan dari RSMM, para ODGJ tersebut juga akan diberikan perawatan di puskesmas masing-masing wilayahnya.
Ali mengatakan, saat ini Pemkab Majalengka memiliki program agar pada tahun 2020 ini di Majalengka bebas dari ODGJ.
“Kita akan terus mencari pasien ODGJ di Kabupaten Majalengka melalui Program
Puskesmas ‘Nganjang ka Imah’, dan saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 1.200 ODGJ di Kabupaten Majalengka “Namun dari angka itu sebanyak 76 persen sedang dalam perawatan di puskemas masing-masing wilayahnya,” imbuhnya. (munadi)













































































































Discussion about this post