MAJALENGKA,(FC), – Puluhan anak muda yang tergabung dalam Karang Taruna Hanjuang 39 Desa Kodasari Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Selasa (27/ 2) mendatangi Kantor Desa setempat untuk menyampaikan aspirasi yang mereka bawa, dan sudah dituangkan dalam sebuah kertas untuk disampaikan kepada Kades Kodasari Oding Samsudin.
Kedatangan puluhan anak muda tersebut diterima Pemdes Kodasari bersama ketua BPD dengan pengawalan ketat dari Polsek Ligung dan Koramil 1713 Ligung serta Sat Pol PP.
Setelah memasuki ruang kantor desa, perwakilan dari anak muda menyerahkan tuntutannya kepada Kades Kodasari.
Inti dari tuntutan tersebut adalah mereka kaum muda berharap Sekdes Rudi agar diberhentikan.
Karena menurut penilaian mereka Sekdes Rudi telah banyak melakukan kesalahan, sehingga para pemuda yang tergabung dalam wadah Karang Taruna Hanjuang 39, meminta Kades Kodasari agar memberhentikan Sekdes Rudi dengan tenggang waktu 3 X 24 Jam.
Kades Kodasari Oding Samsudin, setelah membaca tuntutan yang disampaikan para pemuda agar memberhentikan Sekdes Rudi, dengan tegas Kades Oding menolak tuntutan itu.
Hal ini berdasarkan aturan yang ada, karena mengangkat dan memberhentikan pamong desa ada aturan tersendiri, tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Mohon maaf, Kami selaku Kades Kodasari menolak dengan tegas atas tuntutan anak muda, agar Sekdes Rudi di berhentikan,” Tegas Kades Oding Samsudin dihadapan para pendemo.
Lebih jauh ditegaskan Kades Oding, penolakan ini didasarkan Undang Undang yang ada.
Memberhentikan pamong desa harus mempunya dasar yang kuat, sehingga tidak menyalahi aturan.
Karena dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pamong desa bisa di berhentikan itu karena, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri atau diberhentikan karena tersandung pidana dan tervonis minimal 5 tahun penjara.
“Jadi kalau memberhentikan pamong desa, hanya desakan dari segelintir orang, tidak akan bisa di laksanakan karena ini menyalahi aturan,” ujar Kades Oding.
Andai Sekdes dan pamong desa yang lainnya mempunyai kesalahan atau kelemahan serta lalai dalam menjalankan tugas, biarlah kami yang akan membinanya, agar mereka para pamong desa untuk memperbaiki kesalahannya.
Di tempat tang sama, Komarudin selaku tokoh masyarakat setempat mengapresiasi atas keberanian para pemuda di Desa Kodasari menyampaikan pendapat.
Namun dikatakannya pemberhentian pamong desa itu harus menempuh proses dan aturan yang berlaku.
Kalau kesalahan pamong desa tersebut masih bisa diperbaiki, mari kita tegur bersama sama agar yang bersangkutan segera memperbaikinya.
“Jadi tolong saya selaku yang dituakan di Desa Kodasari berharap agar Kades bisa membina anak buahnya. Dan andai merasa bersalah akui secara jentelmen dan segera meminta maaf,” tegas Komarudin.
Sementara tokoh masyarakat Desa Kodasari yang lainnya, Damin memberikan dukungan kepada pemuda yang berani menyampaikan kritik ke pemdes.
Tapi dirinya berharap dalam menyampaikan aspirasi seperti meminta memberhentikan salah satu pamong desa harus ditempuh secara etika dan aturan yang benar.
Dirinya juga berpesan kepada kades dan pamong agar jangan egois, biar masyarakat itu merasa di rangkul dan terlayani.
Apalagi dirinya mendengar ada pamong desa menantang masyarakat dengan mengeluarkan bahasa yang kurang santun. kedepankan kesopanan dan beretika dalam melayani masyarakat haruslah dikedepankan.
Sementara itu, setelah mendengar penjelasan baik dari Ketua BPD, Kades dan tokoh masyarakat, perwakilan anak muda besi keras menginginkan agar Sekdes Rudi di berhentikan. Mereka sudah kesal atas tingkah laku Sekdes Rudi yang dinilainya sudah melanggar etika bahkan melanggar adminitrasi.
“Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Sekdes Rudi, Tapi ga tahu kenapa Kades Kodasari tidak berani memberhentikannya,” ujar anak muda yang mengaku bernama Agus Mulyana dari Blok Selasa.
Pantauan di lapangan, usai Sekdes Rudi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, puluhan anak muda yang melakukan aksi demo meninggalkan kantor desa secara tertib.
Namun masih terdengar kekesalan dari mereka karena tuntutannya kandas tidak direspon oleh Kades Kodasari.(Munadi).
Discussion about this post