MAJALENGKA, (FC).- Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 360/Kep.429-BPBD/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Tujuannya, PSBB tersebut guna melakukan pencegahaan dan pengendaliaan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Majalengka, dari mulai 12 Juni 2020, sampai dengan 26 Juni 2020 mendatang.
Dalam SK tersebut, Karna Sobahi menegaskan jika penerapan PSBB secara Proporsional ini dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan
AKB untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“PSBB ini berlakunya selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 26 Juni 2020 mendatang, dan ini bisa terus diperpanjang jika penyebaran Covid-19 kian meluas,” tulis Karna dalam SK tersebut, Rabu (17/6).
Ditegaskan Karna, perpanjangan PSBB Proporsional ini sesuai level kewaspadaan daerah yang terjadi di Kabupaten Majalengka, yakni masuk dalam level 2 (moderat).














































































































Discussion about this post