“Dalam hal peribadatan, sementara ini kami mengacu pada Fatwa MUI, sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat,” katanya.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, berdasarkan hasil video conference dengan Gubernur Jawa Barat pada Hari Sabtu 16 Mei 2020 lalu, Kabupaten Indramayu masuk dalam level merah dengan kewaspadaan 4 (berat).
Dengan hasil itu, maka kebijakannya adalah melakukan pelaksanaan PSBB secara penuh.
“Dengan hasil tersebut, berdasarkan hasil rapat evaluasi maka disepakati akan melaksanakan perpanjangan PSBB penuh sampai dengan 29 Mei 2020. Suratnya akan kami ajukan melalui Provinsi Jawa Barat,” kata Deden.
Deden menambahkan, untuk bantuan social akan dilakukan updating data melalui verifikasi dan validasi. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan akan disampaikan dalam waktu 2-3 hari medatang.
Untuk mempercepat pemeriksaan hasil laboratorium, kata Deden, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak di luar Labkesda Provinsi Jawa Barat dan segera dilakukan rapid dan swab massal. (Agus)












































































































Discussion about this post