PARIS, (FC).- Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Rusia Vladimir Putin termasuk di antara “predator kebebasan pers” yang paling efektif pada 2021.
Seperti dilaporkan Washington Examiner, Kamis (8/7/2021), Presiden Xi dan Putin masuk dalam 37 nama di daftar predator kebebasan pers, yang dibuat setiap lima tahun oleh Reporters Without Borders (RSF).
Menurut satu laporan oleh Reporters Without Borders, Xi dan Putin, bersama dengan para pemimpin dunia lainnya seperti Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud, Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, dan Perdana Menteri India Narendra Modi, termasuk di antara 37 kepala negara atau pemerintahan yang menindak secara besar-besaran kebebasan pers.
“Masing-masing predator ini memiliki gayanya sendiri. Beberapa memaksakan pemerintahan teror dengan mengeluarkan perintah irasional dan paranoid. Yang lain mengadopsi strategi yang dibangun dengan hati-hati berdasarkan hukum kejam. Tantangan utama sekarang adalah bagi predator ini untuk membayar harga setinggi mungkin atas perilaku menindas mereka. Kita tidak boleh membiarkan metode mereka menjadi kebiasaan baru,” kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire.
Hampir setengah dari “predator” muncul dalam daftar untuk pertama kalinya. Pangeran MBS dan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang “retorika agresif dan kasarnya tentang media telah mencapai ketinggian baru sejak awal pandemi,” termasuk di antara pendatang baru.
Dua pemimpin perempuan dalam daftar predator RSF tersebut adalah Sheikh Hasina, Perdana Menteri Bangladesh sejak 2009, dan Carrie Lam, kepala eksekutif Daerah Administratif Khusus Hong Kong sejak 2017.
Sheikh Hasina masuk dalam daftar untuk mengadopsi undang-undang keamanan digital pada 2018 yang mengakibatkan lebih dari 70 jurnalis dan blogger dituntut.
Carrie Lam, menurut RSF, telah terbukti menjadi boneka China dan secara terbuka mendukung kebijakan predator terhadap media, kata RSF.
Tindakannya menyebabkan penutupan surat kabar Apple Daily Hong Kong pada 24 Juni 2021, dan memenjarakan pendirinya Jimmy Lai, seorang pemenang RSF Press Freedom Laureate 2020.
Banyak negara yang pemimpinnya masuk daftar ditandai merah atau hitam pada peta kebebasan pers RSF, yang berarti negara-negara tersebut masing-masing “buruk” atau “sangat buruk” untuk jurnalisme.
Rekor jumlah jurnalis dipenjara karena pekerjaan mereka pada tahun 2020, dengan setidaknya 274 jurnalis dikirim ke penjara sehubungan dengan pekerjaan mereka pada 1 Desember tahun lalu, menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ).
CPJ menyalahkan kurangnya kepemimpinan global pada nilai-nilai demokrasi – terutama dari Amerika Serikat, di mana [mantan] presiden Donald Trump telah tanpa henti merendahkan pers dan membujuk diktator seperti Presiden Mesir Abdelfattah el-Sisi” untuk “mengabadikan [ing] krisis.
AS telah mengambil langkah-langkah untuk menopang kebebasan pers internasional, dengan Senator Lindsey Graham dan Tim Kaine mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Pers Internasional tahun 2021, satu undang-undang bipartisan yang akan mempromosikan kebebasan pers global.
sumber: BeritaSatu.com











































































































Discussion about this post