KAB. CIREBON, (FC).- Jajaran anggota Polsek Gebang dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku pembacokan pengendara sepeda motor di jalan Pantura Gebang Kabupaten Cirebon, Rabu sore (5/3).
Dugaan sementara pelaku mengaku balas dendam lantaran pernah dibegal di jalanan.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni melalui Kapolsek Gebang Wawan Hermawan kepada FC menjelaskan, upaya polsek memburu pelaku pembacokan yang sudah membuat resah warga khususnya pengguna sepeda motor yang melintas di jalur pantura Gebang membuat tim gabungan Polsek Gebang bersama buser Polresta Cirebon mengidentifikasi pelaku dari keterangan yang diberikan para korban.
Lanjut disampaikan Kapolsek, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim langsung menghubungi Polsek Pabuaran karena pelaku ASS (24) merupakan warga Dairi Sumatra Utara.
Namun sudah 2 tahun tinggal di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.
Tak perlu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
‘Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan berkolaborasi dengan Polsek Pabuaran, karena pelaku tinggal di kos-kosan yang berada di Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, “jelasnya.
Kronologis kejadian menurut Kapolsek bahwa pelaku malam itu, Selasa (4/3/2025) melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang berselang tidak lama, dimana pelaku baik korban yang melintas dari arah Losari menuju Cirebon tepatnya di Dusun Balong Desa Gebangilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon pada pukul 20.20 WIB.
Selanjutnya pelaku berputar arah dan melakukan aksinya kembali dengan melakukan pembacokan pada korban pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Cirebon menuju Losari sekitar pukul 20.25 WIB.
Pelaku juga merupakan pelaku kejadian serupa yang terjadi di jalur pantura Desa Playangan Kecamatan Gebang pada Rabu (19/2/2025) dengan korban atas nama Rosadi warga Desa Playangan.
Menurutnya bahwa pelaku sebenarnya pernah melakukan kejadian serupa terhadap dua korban lainnya.
Namun karena hanya menendang pengendara sepeda motor dan terjatuh.
Karena tidak mengalami luka akhirnya korban tidak melaporkan saat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, sementara alasan pembacokan yang dilakukan pelaku motifnya balas dendam karena pelaku pernah menjadi korban pembegalan di jalan wilayah Brebes Jawa Tengah,” terangnya.
Lanjut disampaikan Kapolsek, dari keterangan sementara hasil pemeriksaan motifnya hanya dendam dan depresi, karena dari sejumlah korban hanya melakukan penganiayaan dan tidak ada barang-barang korban yang diambil.
Setelah melakukan aksinya kemudian pelaku melarikan diri.
Pelaku dijerat Undnag-Undang Darurat nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHP pasal 351 penganiyaaan yang membuat korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Alat yang digunakan pelaku adalah clurit yang dibungkus gagangnya menggunakan karet sehingga tidak licin, dan dimana setiap selesai melakukan aksinya clurit tersebut diselipkan di jok sehingga tidak kelihatan, ” Jelasnya. (Nawawi)
Discussion about this post