KOTA CIREBON, (FC).- Polres Cirebon Kota akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka kepada Pengemudi tabrakan maut yang merenggut 2 Korban Jiwa di Jalan Siliwangi Kejaksan Kota Cirebon, Rabu (18/3) dini hari kemarin. RA dianggap lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan korban jiwa.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas AKP Fitra Zuanda lewat rilis yang dikirimkan melalui WAG, Kamis (19/3). Fitra menyebutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan dari para saksi berikut barang bukti yang ada.
“Betul kita telah tetapkan RA sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi kemarin yang merenggut 2 Korban jiwa” ujar Fitra kepada FC.
Ditambahkan oleh Fitra, Pengemudi Mobil Pajero (RA) sebelum mengendarai mobil, RA beserta temannya terlebih dahulu mengkonsumsi Minum Keras, setelah itu pergi ketempat hiburan dan kembali minum minuman keras.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka bawa mobil dalam keadaan mabuk. Menurut pengakuan tersangka, dia bersama temannya meminum minuman keras jenis AO dan juga Bir,” kata Fitra.
Menurut hasil tes urine yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota, RA juga kedapatan positif menggunakan Obat keras jenis BZO. Pengakuan tersangka yang diberikan kepada Satnarkoba, dirinya pernah menggunakan Pil Riklona hari Minggu lalu.
Sampai saat ini, Polres Cirebon Kota baru menetapkan satu tersangka (RA) dalam kejadian kecelakaan Maut. Namun pihak Satnarkoba masih belum menetapkan RA sebagai tersangka akibat mengkonsumsi Obat Keras Jenis Riklona.











































































































Discussion about this post