MAJALENGKA, (FC).– Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik santri di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Terduga pelaku, yakni UB (45) dan P alias Tile (41) adalah warga Kabupaten Sukabumi. Kini kedua terduga pelaku pencurian telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, kami amankan para pencuri itu dan kini sudah ditahan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Senin (15/12).
Kasus ini terjadi pada Selasa (18/11), sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Naggerang – Pasanggrahan, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja. Saat itu, satu unit Yamaha Nmax milik Indra Fauzan, seorang santri asal Desa Maja Utara, menjadi sasaran aksi pelaku. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.
Selain itu, Polisi juga menyita Honda Supra X yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Lalu mengamankan rompi warna oranye, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati. Apabila ada kejadian kriminalitas, segera laporkan kepada kami,” kata Udiyanto. (Munadi)











































































































Discussion about this post