KUNINGAN, (FC).- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun 6 bulan kepada Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju, pelaku pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Sarmedi, warga Dusun Pahing, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (29/10) oleh majelis hakim yang diketuai Adri, dengan hakim anggota Muhammad Noor Yustisia Nanda dan Aditya Yudi Taurisanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Muhammad Mauludin alias Didin bin Sarju atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap korban Sarmedi,” ujar Hakim Ketua Adri saat membacakan putusan di ruang sidang PN Kuningan.
Kasus ini berawal dari rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang kerap melontarkan ejekan dan hinaan yang dianggap menyinggung harga dirinya.
Dendam yang menumpuk membuat terdakwa mengasah sebilah golok hingga tajam, kemudian mendatangi rumah korban dan menusukkan senjata itu ke bagian perut pamannya.
Akibat luka parah di bagian usus dua belas jari dan lambung, korban sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari namun akhirnya meninggal dunia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah mempersiapkan pembunuhan dengan matang. Dua hari sebelum kejadian, terdakwa sudah mengasah golok, menutupi wajahnya, dan mendatangi korban dengan niat untuk menusuk.
“Terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk berpikir dan mempertimbangkan tindakannya, namun tetap memilih untuk melakukannya. Hal ini menunjukkan perbuatan dilakukan dengan tenang dan penuh perencanaan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Sementara penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa perbuatan kliennya tidak direncanakan dan hanya bermaksud menyakiti korban, bukan membunuh.
Namun, majelis hakim menolak dalil tersebut dengan alasan bahwa rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan yang jelas.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebutkan faktor yang memberatkan, yakni terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan korban dan pernah dipidana sebelumnya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Usai mendengar putusan, terdakwa tampak menangis dan terisak di ruang sidang. Keluarga korban yang hadir terlihat tenang dan menerima keputusan hakim dengan lapang dada.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sidang pun ditutup oleh hakim ketua dengan ketukan palu tiga kali, menandai berakhirnya proses panjang perkara pembunuhan berdarah yang mengguncang warga Kecamatan Sindangagung itu.(Angga/Job)
















































































































Discussion about this post