KUNINGAN, (FC).- Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kosan Siaga Indah, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (5/12/2025).
Tiga tersangka masing-masing berinisial DK (31), AN (20), dan AR (27) berhasil diamankan setelah jajaran kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan cepat.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasatreskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan dengan perencanaan matang.
Dua pelaku, DK dan AN, yang merupakan warga Desa Padarek Kecamatan Kramatmulya, diketahui menggandakan kunci kontak sepeda motor milik korban.
Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk meminjam sepeda motor, kemudian membuat kunci duplikat dan mengambil STNK sebagai persiapan aksi.
“Para pelaku ini sudah merencanakan pencurian dengan sangat sistematis. Mereka meminjam motor korban, menggandakan kunci, dan mengeksekusi pencurian ketika korban tidak menyadarinya. Ini jelas tindakan yang sudah dipikirkan sebelumnya,” ujar Kapolres.
Pada malam kejadian, korban diajak keluar makan sehingga meninggalkan motornya di area parkir kosan.
Saat itulah DK masuk dan membawa kabur motor Honda Beat Pop E-5309-YAA menggunakan kunci duplikat.
Motor tersebut kemudian dijual oleh AN kepada penadah berinisial AR, warga Cirebon, melalui komunikasi yang dilakukan sebelumnya via Facebook. Motor dihargai sekitar Rp3 juta.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari. DK dan AN ditangkap di wilayah Desa Padarek, sementara AR diamankan di Kesambi, Kota Cirebon.
“Kami bergerak cepat begitu laporan masuk. Alhamdulillah seluruh pelaku bisa diamankan dalam waktu singkat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi anggota di lapangan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB asli, kunci asli dan kunci duplikat, serta tiga unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, meski unsur perencanaan terlihat jelas dan terstruktur.
“Atas perbuatannya, dua pelaku utama kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meski memiliki hubungan dekat.
“Kejahatan bisa muncul karena ada kesempatan. Untuk itu kami mengingatkan warga untuk tetap waspada dan tidak mudah memberikan akses kendaraan kepada orang lain tanpa pengawasan,” ujarnya.(Angga)










































































































Discussion about this post