KAB. CIREBON, (FC).- Hagi Al Imam dari Komunitas Narasi Jawa Barat melalui program Caraka TB Institute by STPI (Stop TB Partnership Indonesia), melakukan audiensi dengan kepala desa se-Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon.
Tujuannya, untuk berdiskusi mengenai peran pemerintah desa untuk Eliminasi TBC 2030 di Kantor Kecamatan Tengah Tani, Jumat (24/10).
TBC atau Tuberkulosis merupakan penyakit menular yang hingga kinj masih menjadi pekerjaan rumah di Indonesia.
Saat ini Indonesia menempati urutan kedua dunia sebagai negara dengan jumlah beban kasus Tuberkulosis tertinggi setelah negara India.
Gambaran Tuberkulosis untuk wilayah di Kabupaten Cirebon pun tidak kalah mengkhawatirkan karena masih mencatatkan temuan kasus yang tinggi melampaui batasan insiden yang tertuang pada Perpres No. 67 Tahun 2021
”Dari batasan insiden kasus di angka 65/100.000 penduduk yang ditetapkan pemerintah, Kabupaten Cirebon masih mencatatkan temuan kasus yang tinggi di angka 200/100.000 penduduk. Dan itu jelas belum bisa menggambarkan apakah sudah semuanya atau belum.”, ujar Kepala P2PM, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Subhan.
Sedangkan temuan kasus di Kecamatan Tengah Tani, kasus Tuberkulosis tercatat sebanyak 70 kasus per tanggal 12 Oktober 2024.
“Total penyintas TB di Puskesmas Kecamatan Tengah Tani pada tahun 2024 per 12 Oktober, ada 70 orang. Dengan rincian 20 TB anak dan 50 TB dewasa yang mana 2 dari 48 di antaranya adalah pasien TBC RO”, ujar Programer TBC Puskesmas Kecamatan Tengah Tani, Yulia Anggraeni, S.Kep., Ners, .
Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021, peraturan yang dimaksudkan untuk percepatan eliminasi Tuberkulosis yang didalamnya menginstruksikan pentingnya kerjasama Pentahelix Stakeholder dalam upaya mengejar Eliminasi TBC Tahun 2030.
Hagi dari Komunitas Narasi Jawa Barat memandang pentingnya kontribusi pemerintahan desa sebagai bagian dari kerjasama Pentahelix Stakeholder. Sebab, pemerintah desa adalah bentuk struktural pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Kami dari Caraka dan Komunitas Narasi Jawa Barat sangat mengharapkan kehadiran pemerintah desa dalam upaya eliminasi TBC 2030. Bentuk kehadiran itu diimplementasikan dalam bentuk kebijakan. Kehadiran regulasi Perpres No. 67 Tahun 2021 dan Permendes-PDTT No. 7 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur mengenai Tuberkulosis dan adanya komitmen pemerintahan sekarang pada isu TBC, kami rasa sudah sangat cukup untuk menjadi landasan teman-teman kepala desa untuk ikut berkontribusi dalam upaya eliminasi TBC di wilayah masing-masing,” ujar Hagi.
Pemerintah di tingkat kecamatan dan kepala desa menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, serta menerima beberapa rekomendasi kebijakan eliminasi TBC untuk desa yang telah disusun Caraka dan Komunitas Narasi Jawa Barat.
“Kami sangat senang dengan adanya para pemuda yang aktif dan peka pada isu sekitar. Kami dengan sangat terbuka untuk diajak berdiskusi apapun, dan terima kasih untuk rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang telah diberikan. Tetapi kami belum bisa janji akan mengimplementasikan rekomendasi yang ada. Sebab, kami hanya pelaksana, hanya bisa menunggu instruksi dari atas. Jika yang di atas menginstruksikan, tentu kami sebagai pelaksana akan bergerak, seperti halnya kasus Covid-19 kemarin”, ujar Sekretaris Desa Astapada, Cuanton. (rls)
Discussion about this post