KOTA CIREBON, (FC).- Sejak Tahun 2022 hingga Tahun 2023 Pemerintah Kota Cirebon sukses meraih Penghargaan sebagai Kota Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut menjadi tantangan bagi Pj Sekda Kota Cirebon Mohammad Arif Kurniawan, untuk mempertahankan predikat tertinggi dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU KIP) sehingga ia pun mendorong agar seluruh SKPD mendukung upaya peraihan Predikat Kota Informatif ke-3 tahun 2024.
Arif Kurniawan memerintahkan setiap Kepala SKPD serta Sekretaris SKPD dapat memahami sekaligus melaksanakan Amanah UU KIP yaitu bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh informasi publik.
“Saat ini Keterbukaan Informasi Publik sudah harus menjadi hal penting serta fokus bersama bukan lagi hanya Kepala Daerah melainkan semua pihak baik SKPD maupun Badan Publik lainnya harus mulai memahami Keterbukaan Informasi karena berkaitan erat dengan Pelayanan Publik atau masyarakat,” katanya, Sabtu (10/8).
Sementara,Kepala DKIS Kota Cirebon Ma’ruf Nuryasa mengatakan, kegiatan E-Monev ini bertujuan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian kuesioner mandiri, visitasi dan verifikasi serta presentasi uji publik.
“E-Monev KI Jabar ini memang merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan, dan pada tahun sebelumnya Alhamdulilah Kota Cirebon mampu meraih predikat tertinggi yaitu Kota Informatif dengan perolehan nilai 90,5. Dan tahun ini diharapkan nilai tersebut dapat naik,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pada seluruh SKPD untuk dapat mengirimkan Eviden yang menjadi penunjang pengisian kuesioner e-monev sesuai dengan tahapan yakni pengisian kuisoner pada 1 Agustus sampai 23 Agustus 2024.
Kemudian, penilaian kuisioner pada Bulan Agustus sampai Bulan September 2024. Presentasi/Visitasi pada Bulan September sampai Bulan Oktober 2024 (Uji Publik). Setelah itu, penilaian dan penetapan pada Bulan November 2024 dan pengumuman serta pemeringkatan Kota Informatif pada Bulan Desember 2024.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan soft launching aplikasi E-Monev Komisi Informasi Kota Cirebon sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota Cirebon dalam menjalankan amanat UU KIP.
Sementara itu menurut Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky Bachtiar menjelaskan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik.
Monev keterbukaan informasi sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat.
“Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menerapkan Monev bagi Pemerintah Kota/Kabupaten sehingga dengan adanya Aplikasi E-Monev yang kami gagas juga dapat memudahkan dalam pengisian kuisioner dari KI Jabar setidaknya disetiap SKPD dapat lebih memahami tentang Keterbukaan Informasi bagi Publik,” Ungkapnya
Ekky juga mengungkapkan langkah selanjutnya setelah soft launching adalah sosialisasi dan bimbingan teknis kepada seluruh SKPD dan Badan Publik di Kota Cirebon sehingga pencapaian Kota Informatif yang selama ini diraih oleh Pemerintah Kota Cirebon dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. (Frans)