KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah Kota Cirebon melalui surat edaran Walikota menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional/pusat perbelanjaan/swalayan/toko modern yang diberlakukan mulai 6 April 2020.
Pembatasan jam operasional dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Di hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan Kota Cirebon bersama dengan tim petugas Satpol PP melakukan monitoring ke pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Cirebon, Selasa (7/4).
Monitoring dilakukan untuk memantau pelaksanaan pembatasan jam operasional pasar tersebut.
“Hari ini kami bersama Satpol PP melakukan monitoring menindaklanjuti sudat edaran Walikota terkait pembatasan jam operasional para pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional,” kata Direktur Umum Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dudung Abdul Rifa’i kepada FC, Selasa (7/4).
Pembatasan jam operasional Pasar Tradisional di Kota Cirebon dilaksanakan terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai dengan kondisi yang dinyatakan oleh pemerintah aman untuk beroperasi secara penuh.
Untuk Pasar Induk Jagasatru, beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.











































































































Discussion about this post