Sedangkan Pasar Gunungsari, Pasar Pagi, Pasar Kanoman, Pasar PPH, Pasar Balong, Pasar Kramat, Pasar Perumnas, Pasar Drajat, dan Pasar Pronggol yang bukan merupakan pasar induk, beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
“Kami dengan Pol PP langsung turun masuk ke pasar-pasar keliling. Kita woro-woro dengan pengeras suara untuk mengingatkan lagi kepada para pedagang,” kata Dudung.
Hasil monitoring yang dilakukan, lanjut Dudung, para pedagang mematuhi surat edaran walikota terkait pembatasan jam operasional pasar.
Seperti saat monitoring ke Pasar Drajat, hanya 1-2 pedagang di bagian depan yang masih buka. Namun, kata Dudung, itu pun sedang beres-beres akan menutup kiosnya saat petugas Perumda dan Satpol PP datang.
“Tadi semua pasar kita datangi. Hanya kita dibagi dua tim untuk wilayah utara dan selatan,” katanya.
Jika masih ada pedagang yang melanggar kebijakan jam operasional, pihaknya melalui kepala pasar akan mengingatkan lagi. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk di pasar terkait kebijakan pembatasan jam operasional pasar tersebut. (Andriyana)
















































































































Discussion about this post