KOTA CIREBON, (FC).- Sidang lanjutan perkara gugatan aktivitas stockpile batu bara antara warga RW 01 Kelurahan Panjunan kepada Pelindo Cirebon dan PT Terbit Jaya Selaras Energi (TJSE), kembali digelar pada Rabu (1/10) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam sidang tersebut dihadirkan beberapa saksi, salah satunya yang diminta oleh warga adalah Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani.
Harry menyebutkan, dirinya pada persidangan tersebut menyampaikan fakta yang ada sejak Tahun 2015.
Beroperasinya stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon berdampak negatif bagi kesehatan warga.
Bukan hanya di sekitar pelabuhan saja, tapi meluas sampai empat kelurahan, yakni Kelurahan Panjunan, Kesenden , Kebon Baru dan Lemahwungkuk.
“Saat itu atas permintaan masyarakat kami turun ke lapangan, beserta KomnasHAM dan KPAI. Dan mengawal sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sampai turunnya sanksi dari KLHK. Kemudian ada kesepakatan bersama untuk menutup aktivitas bongkar muat batu bara di pelabuhan. Tapi karena ada kepentingan nasional, bongkar muat tersebut dibuka kembali,” jelas Harry, Kamis (2/10).
Pembukaan kembali pada Tahun 2016 ini tentunya dengan syarat-syarat, pemakaian alat pengukur kualitas udara, wajib memasang jaring di lingkungan pelabuhan agar partikel debu batu bara tidak berterbangan ke pemukiman warga.
Melakukan penyiraman truk pengangkut batu bara, agar selama perjalanan debu batu bara tidak berhamburan.
Dan kemudian dalam kesepakataan tersebut ditegaskan, tidak ada lagi kegiatan stockpile batu bara beroperasi di Pelabuhan Cirebon.
“Jadi bongkar muat boleh, tapi tidak boleh ada stok pile batu bara di dalam pelabuhan. Jika stockpile masih beroperasi tentunya ini adalah pelanggaran dari kesepakatan,” tegasnya pada saat itu Harry masih sebagai Anggota DPRD.
Di tempat terpisah, Jamal, warga Jalan Nelayan Pesisir Selatan RT 05/RW 01, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk menyampaikan, adanya dugaan pelanggaran kesepakatan.
Menurutnya, PT Terbit Jaya Selaras Energi bersama PT Pelindo Regional 2 Cabang Cirebon awalnya hanya meminta izin kepada warga untuk aktivitas transit.
Namun, pada kenyataannya, stockpile batu bara dilakukan secara penuh sehingga menimbulkan polusi udara dan berdampak pada lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya gangguan saluran pernapasan.
“Warga sekitar sangat menderita dengan beroperasinya stock pile batu bara di pelabuhan. Polusi udara dari debu batu bara menimbulkan penyakit ISPA atau pernafasan,” jelas Jamal.
Sementara Kuasa hukum Warga RW 01 Kelurahan Panjunan sebagai penggugat, Furqon Nurzaman menyampaikan, kehadiran dua saksi ini (Harry Saputra Gani dan Jamal) sangat menguatkan dalil-dalil atau alasan, mengapa pihaknya menggugat PT TJSE dan Pelindo.
“Prinsip yang pertama adalah, kenapa stock pile itu tidak boleh lagi beroperasi. Karena penutupan stokpile pada Tahun 2015 sudah ada kesepakatan, antara Pemkot Cirebon, DPRD, KSOP, dan Pelindo,” ucap Furqon.
Isi kesepakatan tersebut di antaranya, bahwa Pelindo tidak mengoperasikan lagi stock pile batu bara di pelabuhan.
Jadi Pelindo itu sudah tahu dan paham tidak ada dari pihak mana pun yang mengoperasikan stock pile. Tapi untuk bongkar muat diperbolehkan.
Oleh karena itu, dalil yang menyatkan Pelindo menyewakan lahan untuk pengoperasian stock pile kepada pihak lain, jelas itu perbuatan melawan hukum.
“Karena apa, saksi mengatakan bahwa pada waktu Pelindo mengkonfoirmasi ke saksi, itu jelas hanya untuk bongkar muat, bukan untuk stock pile,” ungkapnya.
Furqon menuturkan, antara dampak dan pencemaran itu berbeda. Yang pihaknya persoalkan adalah dampak dari debu batu bara dari aktivitas stockpile.
Debu itu masuk ke rumah warga, termasuk ke rumah penggugat yaitu Nurdin dan ini merupakan dampak nyata.
Hal ini bukan tentang hasil pengukran udaranya sudah ada, tidak berbahaya melebihi ambang batas, masalahnya bukan itu.
Karena, sejakTahun 2015 itu sudah dibuktikan hasil laboratoriumnya dari kementrian, puskesmas, bahwa di Kampung Pesisir itu menempati urutan pertama untuk penyakit ISPA.
“Jadi sudah sangat jelas warga RW 01 Pesisir, menolak adanya aktivitas stockpile, siapapun yang mengerjakannya,” terangnya.
Baik dari dulu sampai sekarang PT TJSE itu tidak mengantongi AMDAL. Hal ini terkonfirmasi ketika saksi Jamal dan sejumlah masyarakat mendatangi Dinas LH.
Yang dipunyainya adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Sepengetahuan kami, untuk pengolahan batu bara itu harus memiliki AMDAL, maka dari itu Pelindo Cirebon pernah diberikan sanksi oleh KLHK secara administratif. Ini akan menjadi bukti pda persidangan selanjutnya,” tutupnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post