Namun tidak menutup kemungkinan, apabila dari hasil tes urine yang dilakukan Satnarkoba Polres Cirebon Kota menunjukan adanya penggunaan Narkoba ataupun minuman keras, maka pengemudi bisa dikenakan pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda maksimal 24 juta.
“Karena pengemudi dalam kondisi berbahaya hingga mengakibatkan korban jiwa, kondisi berbahaya ini bisa dikatakan dalam keadaan mabuk. Jadi mungkin kita bisa terapkan pasal 311 ayat 5” tutur Fitra.
Polisi saat ini masih belum menetapkan tersangka kepada pengemudi Pajero tersebut. Menurut Kasat Lantas Polres Ciko Fitra Zuanda, pihaknya masih mendalami berkas dan mengamankan barang bukti.
“Masih kita periksa kelengkapan berkasnya, jadi masih menunggu untuk penetapan tersangkanya. Yang pasti kita maksimal untuk kasus ini,” ungkap Fitra.
Satlantas juga sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk memproses asuransi agar korban mendapatkan santunan, dan kemudian membantu proses pemakaman korban. (Muslimin)












































































































Discussion about this post