Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Fitra Zuanda mengatakan, dari penyelidikan sementara sesuai hasil olah TKP, pengemudi kendaraan minibus Mithubishi Pajero Nopol E 1270 LM kurang hati-hati, dan tidak konsentrasi saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, yang mengakibatkan kendaraan oleng ke kiri dan terjadi kecelakaan.
“Diduga mengemudikan kendaraan di jalan raya dengan berkecepatan tinggi, kurang hati-hati, dan tidak konsentrasi saat mengemudikan kendaraan dan mengakibatkan kendaraan oleng ke kanan,” kata Fitra kepada FC saat ditemui di ruang kerjanya Mapolres Cirebon, Rabu (18/3).
Fitra melanjutkan, saat ini Polres Cirebon Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir Pajero guna mencari penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan kami juga melakukan pemeriksaan apakah pengemudi ini dalam pengaruh obat-obatan atau tidak, nanti hasilnya kami umumkan,” ujar Fitra
Masih dikatakan Fitra, untuk langkah awal, pengemudi masih disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 akibat kelalaian mengemudi mengakibatkan meninggal dunia.












































































































Discussion about this post